isiantar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Sumut, bersama-sama dengan tim gabungan penegakan Peraturan Daerah, menggelar razia ke sejumlah rumah kos, Selasa (06/11/2018).
Dari 10 rumah kos yang dirazia, terjaring 9 orang yang tidak memiliki kartu identitas yang terdiri dari 3 laki-laki dan 6 perempuan.
Mereka yang terjaring lalu dibawa ke kantor Satpol PP dan diberikan penjelasan mengenai pentingnya kartu identitas dan diminta untuk segera mengurus kartu identitas masing-masing.
Ke 9 orang itu terjaring diantaranya 3 orang dari rumah kos yang berada di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Lalu 3 orang dari rumah kos CIA di Jalan Kartini Ujung, Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. 2 orang diamankan dari rumah kos yang ada di Jalan Cahaya, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan 1 orang lagi terjaring dari rumah kos Pink di Jalan Surya, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Sat Pol PP Kota Siantar, Abidin Damanik SH, melalui wartawan mengingatkan agar setiap pemilik rumah kos tidak menerima tamu atau menampung penyewa yang tidak memiliki KTP.
“Saran kepada pemilik kos, agar yang menginap dilengkapi dengan identitas. Agar tahu siapa namanya, dimana alamatnya. Kalau tidak ada, jangan menerimanya,” kata Abidin.

Setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dihadapan penanggung-jawabnya masing-masing, ke 9 orang yang terjaring itu diperbolehkan pulang. [nda]



















