Simalungun — Sebuah warung yang diyakini melanggar aturan karena didirikan di atas drainase dan sempadan jalan, dikritik oleh warga sekitar. Warga ingin warung itu dibongkar karena juga mengganggu estetika dan psikologi masyarakat. Namun, camat setempat, berharap kritik itu disampaikan secara tertulis.
Warung dimaksud terletak di sempadan jalan Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Muhammad Iqbal, Camat Siantar, dikonfirmasi perihal kritik warga ini, Rabu siang (24/9/2025), mengaku mengetahui objek warung yang dimaksud. Namun, ia berpendapat, masyarakat sebaiknya terlebih dulu menyampaikan kritik tersebut kepada Pangulu (kepala desa).
“Sebaiknya ke Pangulu dulu, maksudnya komunikasi juga sama dia terkait dengan keberatan masyarakat (terhadap keberadaan) warung itu,” kata Iqbal.
Begitu pun, Iqbal melanjutkan, ia akan meninjau langsung warung itu di hari itu juga, sebab kebetulan jadwal kerjanya di hari itu mewajibkannya wajib melintasi warung tersebut.
“Nanti pun setelah itu aku ke Karang Bangun memberikan bantuan ke masyarakat, setelah itu aku singgahkan ke situ (warung).
Tapi maunya tertulis, biar ada administrasi kita. Kalau keberatan masyarakat, masyarakat yang mana?” Ucapnya. (nda)