Simalungun — Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terus berkerja untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap desa/kelurahan sesuai amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025.
Pembentukan KMP di Simalungun ini, menjadi lebih sengit dibanding daerah lain, sebab kabupaten ini masuk dalam kategori kabupaten dengan jumlah desa/kelurahan terbanyak di Indonesia, dengan total 413 desa/kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Maruli Tambunan, mengatakan, hingga per tanggal 28 Mei 2025, jumlah KMP di Kabupaten Simalungun yang telah memiliki badan hukum atau ijin dari Kementerian Hukum (AHU), tercatat sebanyak 50 KMP. Sementara yang lainnya, masih dalam proses pembentukan.
Masyarakat Belum Paham
Seorang Relawan Pendamping Mandiri Koperasi Merah Putih, yang beberapa kali menjadi narasumber di musyawarah desa pembentukan KMP, M Adil Saragih, mengatakan, persoalan umum dalam pembentukan KMP di Simalungun adalah belum pahamnya masyarakat mengenai teknis pembentukan koperasi tersebut.
Ketidakpahaman pada soal teknis itu juga hanyalah bagian dari keseluruhan kendala. Sebab, secara umum masyarakat juga belum paham tentang bagaimana KMP tersebut nantinya akan beroperasi, hingga bisa menjadi sebuah ‘entitas yang hidup’.
Maka itu, di beberapa kesempatan, kata Adil, dia mengajak masyarakat untuk menjalankan ide usaha untuk KMP yang sesuai dengan potensi alamiah yang ada pada masyarakat setempat.
“Saya mendorong agar di anggaran dasarnya langsung ada jenis unit usaha yang memang akan bisa mereka jalankan, yang jenis usaha itu selama ini memang sudah bagian dari geliat ekonomi masyarakat setempat. Supaya mereka jangan hanya mengacu pada enam jenis unit usaha yang ada di Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).
Misalnya, di Raya kemarin, mereka jadinya terinspirasi membuat jenis unit usaha pembuatan Kolang Kaling. Di Dalig Raya, mereka terinspirasi membuat jahe gula merah,” terang Adil.
Ditingkahi Riak soal Pencatatan Notaris
Adanya target pemerintah yang ingin KMP di seluruh desa/kelurahan sudah terbentuk selambatnya pada 12 Juli 2025 nanti, membuat proses pembentukan KMP ini selayaknya proyek “kejar tayang”. Dan di tengah gentingnya kondisi ini, proses di Kabupaten Simalungun juga ditingkahi polemik soal pencatatan notaris.
Polemik ini merujuk pada adanya surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 400.10.2.2/513/2025 yang menginstruksikan agar Pangulu/Lurah/Pendamping Desa memastikan Kuasa Pendiri yang ditunjuk untuk mengajukan pengurusan Badan Hukum KMP secara langsung melalui Notaris terdekat. Namun kemudian yang terjadi, pencatatan notaris untuk pendirian KMP di Simalungun ini dikabarkan lebih didominasi dengan penggunaan jasa Notaris di luar Kabupaten Simalungun.
Diminta menanggapi fakta ini, Maruli Tambunan mengatakan bahwa kewenangan penunjukan notaris tersebut berada pada masing-masing Pangulu, atau Kepala Desa.
“Semua itu tergantung pangulu nagori masing-masing, sesuai ketentuan bahwa pangulu yang menunjuk notaris masing-masing,” kata Maruli. (nda)




















