Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Bupati Simalungun Didesak Terbitkan Perbup Pembentukan Koperasi Merah Putih

by Redaksi
14/05/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto, setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia akan dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membentuk koperasi desa ini, Menteri Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dan pembentukan kelembagaan koperasi ini, ditargetkan rampung paling lambat tanggal 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan hari Koperasi Nasional.

Sementara untuk Kabupaten Simalungun, dari hasil pemantauan yang dilakukan Relawan Pendamping Mandiri Koperasi Merah Putih, hingga per tanggal 14 Mei 2025, belum satu pun Koperasi Merah Putih yang telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum.

Dari hasil diskusi yang dilakukan relawan dengan berbagai elemen di 32 kecamatan, termasuk beberapa Pendamping Desa dan Maujana Nagori di kabupaten Simalungun, ada beberapa indikator yang ditemukan menjadi kendala dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini.

Diantaranya, belum adanya sosialisasi ditingkat kecamatan dan Nagori/Keluarahan serta kurangnya pemahaman regulasi dan perencanaan teknis tahapan pembentukan koperasi ini.

Maka itu, Adil Saragih, salah seorang Relawan, mendesak bupati Simalungun untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Merah Putih.

“Untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini di Simalungun, maka kami meminta kepada Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga untuk mengeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun  tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Merah Putih,” kata Adil Saragih.

Adapun poin-poin penting dalam pada Perbup itu nantinya, dijelaskan Adil, antara lain menugaskan perangkat daerah, camat, pangulu dan lurah melakukan sosialisasi dan menfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih. Lalu memberikan bantuan pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga.

“Anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan akta ini sekitar Rp 1 miliar. Tapi itu masih sedikit bila dibandingkan belanja lembur yang pernah ditampung APBD Simalungun yang mencapai Rp 3 miliar,” paparnya.

Selanjutnya, DPMN Kabupaten Simalungun agar memerintahkan Pangulu untuk melakukan penyesuaian perencanaan pembentukan Koperasi Merah Putih dalam dokumen rencana kerja Pemerintahan Nagori Tahun Anggaran 2025. Dan terakhir, menyamakan penyebutan Koperasi Desa Merah Putih sebab penyebutan Desa di Kabupaten Simalungun ini tidak di kenal melainkan Nagori. (dil/nda)

Tags: Adil SaragihKabupaten SimalungunKoperasi
ShareTweetPin

Related Posts

Walikota Siantar Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Tak Ikuti Juknis, BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Simalungun

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

by Redaksi
05/03/2026
0

...

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

by Redaksi
03/03/2026
0

...

Kerja Cepat Perumda Tirta Uli Angkat Pipa Selama Pembongkaran Gapura Perbatasan Siantar – Simalungun

by Redaksi
21/02/2026
0

...

PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pergantian Nama Balei Harungguan

by Redaksi
27/01/2026
0

...

M Adil Saragih dari Pendamping Halal Reguler, menyerahkan Sertifikat Halal kepada Sandya Jagad selaku Kepala SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Jumat (9/1/2026).

SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Resmi Bersertifikat Halal

by Redaksi
10/01/2026
0

...

Bangunan warung di Rambung Merah yang diprotes oleh warga karena berdiri di atas drainase dan sempadan jalan. (nda)

Warung Langgar Aturan Dikritik Warga, Camat Siantar: Maunya tertulis

by Redaksi
07/10/2025
0

...

Parah, Sisa Gaji di Dinas Koperasi Siantar Capai Ratusan Juta

by Redaksi
16/07/2025
0

...

Terkini...

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026

Walikota Siantar Jadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Keluarga Besar Silalahi

28/04/2026

Dihibur Faris Adam, Ribuan Masyarakat Penuhi Konser Pesta Rakyat HUT Siantar

27/04/2026

Pemko Siantar Peringati Hari Bumi dengan Aksi Bersih Sungai

27/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In