Simalungun — Berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto, setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia akan dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membentuk koperasi desa ini, Menteri Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dan pembentukan kelembagaan koperasi ini, ditargetkan rampung paling lambat tanggal 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan hari Koperasi Nasional.
Sementara untuk Kabupaten Simalungun, dari hasil pemantauan yang dilakukan Relawan Pendamping Mandiri Koperasi Merah Putih, hingga per tanggal 14 Mei 2025, belum satu pun Koperasi Merah Putih yang telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum.
Dari hasil diskusi yang dilakukan relawan dengan berbagai elemen di 32 kecamatan, termasuk beberapa Pendamping Desa dan Maujana Nagori di kabupaten Simalungun, ada beberapa indikator yang ditemukan menjadi kendala dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini.
Diantaranya, belum adanya sosialisasi ditingkat kecamatan dan Nagori/Keluarahan serta kurangnya pemahaman regulasi dan perencanaan teknis tahapan pembentukan koperasi ini.
Maka itu, Adil Saragih, salah seorang Relawan, mendesak bupati Simalungun untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Merah Putih.
“Untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini di Simalungun, maka kami meminta kepada Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga untuk mengeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Merah Putih,” kata Adil Saragih.
Adapun poin-poin penting dalam pada Perbup itu nantinya, dijelaskan Adil, antara lain menugaskan perangkat daerah, camat, pangulu dan lurah melakukan sosialisasi dan menfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih. Lalu memberikan bantuan pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga.
“Anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan akta ini sekitar Rp 1 miliar. Tapi itu masih sedikit bila dibandingkan belanja lembur yang pernah ditampung APBD Simalungun yang mencapai Rp 3 miliar,” paparnya.
Selanjutnya, DPMN Kabupaten Simalungun agar memerintahkan Pangulu untuk melakukan penyesuaian perencanaan pembentukan Koperasi Merah Putih dalam dokumen rencana kerja Pemerintahan Nagori Tahun Anggaran 2025. Dan terakhir, menyamakan penyebutan Koperasi Desa Merah Putih sebab penyebutan Desa di Kabupaten Simalungun ini tidak di kenal melainkan Nagori. (dil/nda)




















