Simalungun — Situasi pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang cukup pelik karena harus kejar tayang, situasinya kian rumit karena adanya sengkarut dalam proses pendiriannya. Salah satu sengkarut dimaksud terletak di pembuatan akta yang tidak sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop). Alhasil, akta itu dinilai tidak sah secara hukum.
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Simalungun, Rhanty Rahmanita SH MKn, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu 31 Mei 2025, di Delira Cafe & Resto, Pematangsiantar.
Rhanty mengatakan, untuk pembuatan akta pendirian koperasi sebagaimana diatur Permenkop 98 Tahun 2004 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa: “Pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi maupun nasional adalah kewenangan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan kantor koperasi tersebut berada“. Namun yang terjadi di Simalungun sejauh ini, pembuatan akta KMP justru didominasi seorang Notaris yang kedudukan kantornya tidak di wilayah Simalungun, melainkan di Kota Pematangsiantar. Maka menurutnya hal itu membuat akta tersebut tidak sah secara hukum.
“Secara yuridis akta pendiriannya bisa batal secara hukum, akta pendirian yang dibuat oleh NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) yang kantornya tidak berada di tempat kedudukan koperasi tersebut,” kata Rhanty.
Ada Campur Tangan TS Anton – Benny
Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekertaris Pengda INI Kabupaten Simalungun, Sandi Saragih ST SH MKn, bersama sejumlah NPAK Kabupaten Simalungun ini, Rhanty memaparkan bahwa ia sudah mencari tahu penyebab terjadinya kesan monopoli oleh Notaris di luar Simalungun dalam pembuatan akta KMP di Simalungun ini. Dan hasilnya, ia menemukan dugaan campur tangan Tim Sukses (ts) pemenangan bupati yang menciptakan kondisi ini.
“Sebagai Ketua Pengda saya menelepon beberapa camat yang saya kenal, dan (ada) camat secara jelas mengatakan bahwa ‘oh, itu gak usah diurus lagi, kami sudah ada notarisnya, Notaris Pemkab,” papar Rhanty tentang jawaban camat tersebut.
Kemudian, karena di dalam ketatanegaraan tidak dikenal istilah Notaris Pemkab, dia pun mencoba meminta penjelasan lebih rinci kepada si camat. Namun si camat tersebut justru menyebut tentang adanya campur tangan ts bupati dalam penunjukkan notaris ini.
“Di situ kami kaget, ‘Notaris Pemkab maksudnya bagaimana, Pak?’ ‘Iya, sudah ada ditunjuk sama ts (tim sukses bupati) notarisnya tersendiri. Pokoknya itu ts center sudah mengakomodir itu, kami sudah diarahkan kepada satu notaris,'” papar Rhanty lebih lanjut.
Surati Menteri Koperasi
Melalui konferensi pers itu, Pengda INI Kabupaten Simalungun meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun supaya meluruskan kembali pembentukan KMP di Simalungun. Dan supaya mengingatkan semua pihak, agar pembuatan akta pendirian KMP diserahkan kepada NPAK yang berkedudukan di Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar ke depan, Pengda INI Kabupaten Simalungun juga telah menyurati Menteri Koperasi, meminta Menteri Koperasi supaya segera membatalkan Akta Pendirian KMP yang tidak dibuat oleh NPAK sesuai kedudukan kantor koperasi tersebut berada.
Sementara sebelumnya, diketahui bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun lewat Surat Edaran nomor 400.10.2.2/513/2025 tertanggal 16 Mei 2025, juga sudah pernah menginstruksikan agar Pangulu/Lurah/Pendamping Desa memastikan Kuasa Pendiri yang ditunjuk untuk mengajukan pengurusan Badan Hukum KMP secara langsung melalui Notaris terdekat.
(nda)





















