Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Tak Sesuai Permenkop, Akta Pendirian KMP di Simalungun Dinilai Tidak Sah

by Redaksi
01/06/2025
in Hukum
0
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Simalungun, menggelar konferensi pers, Sabtu (31/5/2025). (isiantar/nda).

Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Simalungun, menggelar konferensi pers, Sabtu (31/5/2025). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Situasi pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang cukup pelik karena harus kejar tayang, situasinya kian rumit karena adanya sengkarut dalam proses pendiriannya. Salah satu sengkarut dimaksud terletak di pembuatan akta yang tidak sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop). Alhasil, akta itu dinilai tidak sah secara hukum.

Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Simalungun, Rhanty Rahmanita SH MKn, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu 31 Mei 2025, di Delira Cafe & Resto, Pematangsiantar.

Rhanty mengatakan, untuk pembuatan akta pendirian koperasi sebagaimana diatur Permenkop 98 Tahun 2004 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa: “Pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi maupun nasional adalah kewenangan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan kantor koperasi tersebut berada“. Namun yang terjadi di Simalungun sejauh ini, pembuatan akta KMP justru didominasi seorang Notaris yang kedudukan kantornya tidak di wilayah Simalungun, melainkan di Kota Pematangsiantar. Maka menurutnya hal itu membuat akta tersebut tidak sah secara hukum.

“Secara yuridis akta pendiriannya bisa batal secara hukum, akta pendirian yang dibuat oleh NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) yang kantornya tidak berada di tempat kedudukan koperasi tersebut,” kata Rhanty.

Ada Campur Tangan TS Anton – Benny

Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekertaris Pengda INI Kabupaten Simalungun, Sandi Saragih ST SH MKn, bersama sejumlah NPAK Kabupaten Simalungun ini, Rhanty memaparkan bahwa ia sudah mencari tahu penyebab terjadinya kesan monopoli oleh Notaris di luar Simalungun dalam pembuatan akta KMP di Simalungun ini. Dan hasilnya, ia menemukan dugaan campur tangan Tim Sukses (ts) pemenangan bupati yang menciptakan kondisi ini.

“Sebagai Ketua Pengda saya menelepon beberapa camat yang saya kenal, dan (ada) camat secara jelas mengatakan bahwa ‘oh, itu gak usah diurus lagi, kami sudah ada notarisnya, Notaris Pemkab,” papar Rhanty tentang jawaban camat tersebut.

Kemudian, karena di dalam ketatanegaraan tidak dikenal istilah Notaris Pemkab, dia pun mencoba meminta penjelasan lebih rinci kepada si camat. Namun si camat tersebut justru menyebut tentang adanya campur tangan ts bupati dalam penunjukkan notaris ini.

“Di situ kami kaget, ‘Notaris Pemkab maksudnya bagaimana, Pak?’ ‘Iya, sudah ada ditunjuk sama ts (tim sukses bupati) notarisnya tersendiri. Pokoknya itu ts center sudah mengakomodir itu, kami sudah diarahkan kepada satu notaris,'” papar Rhanty lebih lanjut.

Surati Menteri Koperasi

Melalui konferensi pers itu, Pengda INI Kabupaten Simalungun meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun supaya meluruskan kembali pembentukan KMP di Simalungun. Dan supaya mengingatkan semua pihak, agar pembuatan akta pendirian KMP diserahkan kepada NPAK yang berkedudukan di Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar ke depan, Pengda INI Kabupaten Simalungun juga telah menyurati Menteri Koperasi, meminta Menteri Koperasi supaya segera membatalkan Akta Pendirian KMP yang tidak dibuat oleh NPAK sesuai kedudukan kantor koperasi tersebut berada.

Sementara sebelumnya, diketahui bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun lewat Surat Edaran nomor 400.10.2.2/513/2025 tertanggal 16 Mei 2025, juga sudah pernah menginstruksikan agar Pangulu/Lurah/Pendamping Desa memastikan Kuasa Pendiri yang ditunjuk untuk mengajukan pengurusan Badan Hukum KMP secara langsung melalui Notaris terdekat.

(nda)

Tags: Dinas Koperasi UKM SimalungunINI Kabupaten SimalungunKabupaten SimalungunKoperasiKoperasi Merah PutihRhanty Rahmanita
ShareTweetPin

Related Posts

Aceh Utara Berterima Kasih atas Bantuan Rp 30 M dari Pemkab Simalungun

by Redaksi
25/05/2026
0

...

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Walikota Siantar Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Tak Ikuti Juknis, BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Simalungun

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

by Redaksi
05/03/2026
0

...

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

by Redaksi
03/03/2026
0

...

Kerja Cepat Perumda Tirta Uli Angkat Pipa Selama Pembongkaran Gapura Perbatasan Siantar – Simalungun

by Redaksi
21/02/2026
0

...

PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pergantian Nama Balei Harungguan

by Redaksi
27/01/2026
0

...

Pemko Siantar Belum Bikin Tabulasi, Pemangku Kepentingan Minta Rapat Lanjutan Revisi NJOP Ditunda

by Redaksi
13/01/2026
0

...

Terkini...

Angkat Tema Pulihkanlah Bangsa Kami, GAMKI Sumut Gelar Apel Kebangsaan di Siantar

04/06/2026

Walikota Siantar Hadiri Festival Malam Waisak 2570 Buddhist Era

31/05/2026

Dekranasda Siantar akan Gelar UMKM Siantar Expo, Diikuti 30 Peserta

31/05/2026

Murid PAUD Asal Siantar Juarai Lomba Tingkat Provinsi

30/05/2026

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

28/05/2026

Kantor Camat Siantar Barat Diresmikan

28/05/2026

Masjid Al Munawarrah Bah Kapul Sembelih 5 Hewan Kurban pada Idul Adha

27/05/2026
Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Naik 7,5 Poin

26/05/2026

Wesly Silalahi: Muslimat NU telah berkontribusi nyata mendukung pembangunan

26/05/2026

Pipa PDAM Pecah Akibat Longsor, 10 Kelurahan Terdampak

25/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In