Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Tak Sesuai Permenkop, Akta Pendirian KMP di Simalungun Dinilai Tidak Sah

by Redaksi
01/06/2025
in Hukum
0
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Simalungun, menggelar konferensi pers, Sabtu (31/5/2025). (isiantar/nda).

Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Simalungun, menggelar konferensi pers, Sabtu (31/5/2025). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Situasi pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang cukup pelik karena harus kejar tayang, situasinya kian rumit karena adanya sengkarut dalam proses pendiriannya. Salah satu sengkarut dimaksud terletak di pembuatan akta yang tidak sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop). Alhasil, akta itu dinilai tidak sah secara hukum.

Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Simalungun, Rhanty Rahmanita SH MKn, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu 31 Mei 2025, di Delira Cafe & Resto, Pematangsiantar.

Rhanty mengatakan, untuk pembuatan akta pendirian koperasi sebagaimana diatur Permenkop 98 Tahun 2004 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa: “Pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi maupun nasional adalah kewenangan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan kantor koperasi tersebut berada“. Namun yang terjadi di Simalungun sejauh ini, pembuatan akta KMP justru didominasi seorang Notaris yang kedudukan kantornya tidak di wilayah Simalungun, melainkan di Kota Pematangsiantar. Maka menurutnya hal itu membuat akta tersebut tidak sah secara hukum.

“Secara yuridis akta pendiriannya bisa batal secara hukum, akta pendirian yang dibuat oleh NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) yang kantornya tidak berada di tempat kedudukan koperasi tersebut,” kata Rhanty.

Ada Campur Tangan TS Anton – Benny

Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekertaris Pengda INI Kabupaten Simalungun, Sandi Saragih ST SH MKn, bersama sejumlah NPAK Kabupaten Simalungun ini, Rhanty memaparkan bahwa ia sudah mencari tahu penyebab terjadinya kesan monopoli oleh Notaris di luar Simalungun dalam pembuatan akta KMP di Simalungun ini. Dan hasilnya, ia menemukan dugaan campur tangan Tim Sukses (ts) pemenangan bupati yang menciptakan kondisi ini.

“Sebagai Ketua Pengda saya menelepon beberapa camat yang saya kenal, dan (ada) camat secara jelas mengatakan bahwa ‘oh, itu gak usah diurus lagi, kami sudah ada notarisnya, Notaris Pemkab,” papar Rhanty tentang jawaban camat tersebut.

Kemudian, karena di dalam ketatanegaraan tidak dikenal istilah Notaris Pemkab, dia pun mencoba meminta penjelasan lebih rinci kepada si camat. Namun si camat tersebut justru menyebut tentang adanya campur tangan ts bupati dalam penunjukkan notaris ini.

“Di situ kami kaget, ‘Notaris Pemkab maksudnya bagaimana, Pak?’ ‘Iya, sudah ada ditunjuk sama ts (tim sukses bupati) notarisnya tersendiri. Pokoknya itu ts center sudah mengakomodir itu, kami sudah diarahkan kepada satu notaris,'” papar Rhanty lebih lanjut.

Surati Menteri Koperasi

Melalui konferensi pers itu, Pengda INI Kabupaten Simalungun meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun supaya meluruskan kembali pembentukan KMP di Simalungun. Dan supaya mengingatkan semua pihak, agar pembuatan akta pendirian KMP diserahkan kepada NPAK yang berkedudukan di Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar ke depan, Pengda INI Kabupaten Simalungun juga telah menyurati Menteri Koperasi, meminta Menteri Koperasi supaya segera membatalkan Akta Pendirian KMP yang tidak dibuat oleh NPAK sesuai kedudukan kantor koperasi tersebut berada.

Sementara sebelumnya, diketahui bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun lewat Surat Edaran nomor 400.10.2.2/513/2025 tertanggal 16 Mei 2025, juga sudah pernah menginstruksikan agar Pangulu/Lurah/Pendamping Desa memastikan Kuasa Pendiri yang ditunjuk untuk mengajukan pengurusan Badan Hukum KMP secara langsung melalui Notaris terdekat.

(nda)

Tags: Dinas Koperasi UKM SimalungunINI Kabupaten SimalungunKabupaten SimalungunKoperasiKoperasi Merah PutihRhanty Rahmanita
ShareTweetPin

Related Posts

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Tak Ikuti Juknis, BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Simalungun

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

by Redaksi
05/03/2026
0

...

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

by Redaksi
03/03/2026
0

...

Kerja Cepat Perumda Tirta Uli Angkat Pipa Selama Pembongkaran Gapura Perbatasan Siantar – Simalungun

by Redaksi
21/02/2026
0

...

PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pergantian Nama Balei Harungguan

by Redaksi
27/01/2026
0

...

Pemko Siantar Belum Bikin Tabulasi, Pemangku Kepentingan Minta Rapat Lanjutan Revisi NJOP Ditunda

by Redaksi
13/01/2026
0

...

M Adil Saragih dari Pendamping Halal Reguler, menyerahkan Sertifikat Halal kepada Sandya Jagad selaku Kepala SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Jumat (9/1/2026).

SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Resmi Bersertifikat Halal

by Redaksi
10/01/2026
0

...

Pemko Siantar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KMP Marihat Jaya

by Redaksi
14/11/2025
0

...

Bangunan warung di Rambung Merah yang diprotes oleh warga karena berdiri di atas drainase dan sempadan jalan. (nda)

Warung Langgar Aturan Dikritik Warga, Camat Siantar: Maunya tertulis

by Redaksi
07/10/2025
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In