Siantar — Guna meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi masyarakat golongan ekonomi lemah , Pemko Pematangsiantar mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 310.898.490 untuk membantu pelanggan PDAM Tirtauli.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar Nomor 900/225/VI/WK-Thn 2020 tertanggal 4 Juni 2030 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga T.A 2020 Dalam Rangka Penanganan Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Desease 2019 di Kota Pematangsiantar.
Walikota Hefriansyah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berharap kebijakan ini akan bermanfaat meringankan beban masyarakat.
“Dalam kesempatan ini saya mengambil kebijakan untuk membantu warga saya yang terdampak Covid yaitu dengan menggratiskan restribusi air minum. Mudah-mudahan bisa bermanfaat,” katanya.
Walikota melanjutkan, “Pemberian keringanan ini lebih mengedepankan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab disadari, semua masyarakat merasakan dampak pandemi Covid-19, tetapi tentu masyarakat yang berpenghasilan rendah yang paling merasakan dampaknya sehingga layak dibantu,” jelasnya.
Adapun rincian pelanggan yang mendapat bantuan ini yakni; kelompok tarif RT1 sebanyak 94 pelanggan sebesar Rp 2.127.040, kelompok tarif RT2 sebanyak 10.665 pelanggan sebesar Rp. 294.496.410.
Kemudian, rumah ibadah (SK) sebanyak 473 pelanggan sebesar Rp 11.135.180, tempat umum (MCK) atau SU1 sebanyak 24 pelanggan sebesar Rp 1.860.290, dan yayasan sosial (SU2) sebanyak 43 pelanggan sebesar Rp 1.279.390.
Secara terpisah, penjelasan lebih rinci tentang skema bantuan ini disampaikan oleh Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang, Rabu (11/6) sore.
Dikatakan Rosliana, bantuan keringanan ini terhitung sejak rekening bulan Juni yang merupakan rekening pembayaran untuk pemakaian di bulan Mei.
Adapun batas nilai rekening pelanggan yang berhak mendapat bantuan ini adalah pelanggan yang rekening pemakaian airnya sampai Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Dimana pelanggan yang rekening pemakaian airnya di atas Rp 100.000, tidak termasuk dalam bantuan ini.
Bantuan keringanan pembayaran ini juga hanya untuk pembayaran air minum, atau di luar restribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening air minum bagi kelompok tarif sosial maupun RT1 dan RT2. (PR/nda)




















