isiantar.com – Wajah sisi trotoar di samping kanan dan kiri gedung Pasar Horas beberapa hari belakangan telah berubah. Perubahan disebabkan telah terpasangnya rangkaian instalasi atap dari seng dan baja ringan, sementara di bawahnya telah berjejer puluhan kendaraan roda dua.
Informasi dihimpun menyebut Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) telah menjadikan trotoar itu sebagai tempat parkir untuk pengunjung dan pedagang sejak pertengahan April lalu.
Terkait kepemilikan lahan trotoar tersebut, Kepala Bidang Aset Pemko Siantar Subrata Nata Lumbantobing memastikan trotoar itu merupakan aset pemko.
Namun saat dikonfrontir soal telah dipasangnya atap dan dijadikannya trotoar itu jadi lahan parkir, Subrata menolak berkomentar dan justru meminta supaya pertanyaan itu dipertanyakan ke direksi PD PHJ.
Pemandangan mencolok trotoar jalan protokol yang telah dijadikan lahan parkir ini telah menjadi perbincangan di sebagian masyarakat. Salah satunya pada Senin sore (30/4/2018) di salah satu warung kopi di Jalan MH Sitorus.
Pada diskusi ringan antara praktisi hukum, jurnalis, dan beberapa aktivis terkait trotoar dijadikan lahan parkir itu, terungkap adanya potensi penyalahgunaan fasilitas publik dan jabatan oleh sejumlah oknum di PD PHJ serta pejabat pemko.
Dikusi mengalir hingga ke contoh kasus yang sempat menjadi berita nasional yakni digugatnya Gubernur DKI Jakarta secara citizen lawsuit oleh para sopir angkot Tanah Abang karena telah menutup jalan Jatibaru Raya untuk menyediakan lahan bagi pedagang kaki lima. Maka PD PHJ karena telah menjadikan trotoar sebagai lahan parkir itu, juga bisa digugat.
Namun dalam diskusi itu ada juga yang berpandangan lain. Pandangan yang berangkat dari bahwa secara de facto, trotoar tersebut selama ini sudah tak lagi benar-benar berfungsi sebagai trotoar karena di atasnya telah dibangun pot bunga besar untuk sebagai taman kecil. Sehingga pengalihfungsiannya sebagai lahan parkir sebagaimana dilakukan PD PHJ, justru dianggap sebagai tindakan produktif. [nda]




















