Siantar — Kota Pematangsiantar meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, M Syafii Sitorus, dan diterima Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Medan, Kamis (18/12/2025).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr Abdul Harris, dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi atas peningkatan kepatuhan badan publik di Provinsi Sumut.
Ia mencatat ada kenaikan jumlah pemerintah kabupaten/kota yang meraih predikat Informatif, dari 23 daerah di tahun sebelumnya, menjadi 29 daerah pada tahun 2025 ini.
“Proses Monev (monitoring dan evaluasi) meliputi verifikasi, pembobotan, uji publik, hingga visitasi. Kami sangat mengapresiasi daerah-daerah yang terus konsisten meningkatkan kualitas layanan informasinya,” ungkap Abdul Harris.
Terpisah, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan rasa bangga atas penghargaan tersebut. Menurutnya penghargaan itu merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar.
“Pemko Pematangsiantar tidak akan berhenti di sini, akan terus meningkatkan kinerja,” kata Wesly.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing, mengatakan pihaknya segera menyerahkan penghargaan tersebut kepada Walikota Wesly Silalahi.
“Kita tunggu waktu Pak Wali untuk menyerahkan langsung penghargaan ini,” kata Johannes. (PR/nda)




















