Siantar — Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024 – 2026 yang ditetapkan Pemko Pematangsiantar lewat Keputusan Walikota Pematangsiantar nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026, telah melahirkan gejolak dan kekecewaan di masyarakat. Alhasil, masyarakat mendesa supaya Pemko meninjau kembali kenaikan tersebut.
Desakan itu disuarakan langsung dihadapan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemko pada Selasa (11/6/2024) di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, yaitu Sosialisasi dan Konfirmasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024-2026.
Kegiatan ini menurut Arri Sembiring digelar untuk menindaklanjuti pengaduan dan keluhan masyarakat terkait penyesuaian NJOP yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Daz dan Rekan pada tahun 2023, yang menjadi rujukan terbitnya Keputusan Walikota tersebut.
Hadir di kegiatan ini sejumlah Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yaitu Netty Sianturi, Daud Simanjuntak, dan Ferry Sinamo, bersama sejumlah notaris dan PPAT Kota Pematangsiantar dan puluhan warga.
Dalam pertemuan ini, warga mendesak Pemko segera meninjau kembali penyesuaian NJOP karena sangat memberatkan. Salah seorang warga bermarga Sirait yang berprofesi sebagai Advokat mengancam akan mengajukan gugatan ke PTUN jika Pemko Pematangsiantar tidak merespon desakan masyarakat ini.
Notaris dan PPAT Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa keluhan warga terkait NJOP yang memberatkan masyarakat ini telah dilaporkannya kepada Presiden. Dimana beberapa waktu lalu dirinya juga telah beberapa kali melaporkan sejumlah tindakan Pemko Pematangsiantar yang tidak berpihak kepada rakyat, antara lain kenaikan NJOP 1.000 persen dan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa.
Melihat realita tersebut, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Ferry Sinamo mendesak Pemko Kota Pematangsiantar untuk merespon keluhan warga itu, dan dia berjanji akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Walikota Pematangsiantar guna membahas persoalan ini. Seraya ia mengucapkan terima kasih kepada Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN MKn atas perhatian dan bantuannya bagi masyarakat Kota Pematangsiantar terkait NJOP dan PBB di Kota Pematangsiantar. (PR/*)