Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Rakor Bawaslu dan Parpol Soal APK Hasilkan 8 Poin Kesepahaman Bersama

by Redaksi
29/11/2018
in Politik, Utama
0
Komisioner Bawaslu Pematangsiantar sedang menyaksikan penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh pengurus DPC Partai Demokrat, Kamis (29/11/2018).

Komisioner Bawaslu Pematangsiantar sedang menyaksikan penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh pengurus DPC Partai Demokrat, Kamis (29/11/2018).

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Rapat Koordinasi Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Pematangsiantar, Kamis (29/11/2018), menghasilkan 8 poin Kesepahaman Bersama yang dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara bersama.

Rapat yang berjalan cukup alot ini diikuti oleh Bawaslu, KPUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kasat Lantas Polres Siantar, serta Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.

Adapun 8 poin Kesepahaman Bersama tersebut adalah:

1. Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kota Pematangsiantar, dan Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dilarang untuk membuat atau memproduksi Alat Peraga Kampanye di wilayah Kota Pematangsiantar.

2. Alat Peraga Kampanye Tambahan yang dipasang oleh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar bekerjasama dengan pihak yang berwenang.

3. Bawaslu Kota Pematangsiantar akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Rapat Koordinasi ini dilakasanakan yakni hingga Tanggal 06 Desember 2018.

4. Bahan Kampanye Pemilihan Umum dapat dipergunakan oleh Tim Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

5. Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipasang pada Rumah milik pribadi dan swasta harus disertai dengan Surat Izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.

6. Branding mobil atau Ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik (hanya Peserta Pemilu) sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.

7. Ketentuan tindaklanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar.

8. Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah nota kesepahaman ini kami tuangkan dalam berita acara yang ditandatangani.

Rapat ini berlangsung cukup alot terutama pada poin pembahasan toleransi waktu yang diberikan kepada parpol untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan yang kemudian diputuskan hanya tujuh hari (poin 3). Sebab parpol berharap durasi tersebut bisa diperpanjang dengan argumentasi bahwa APK yang diproduksi KPUD Pematangsiantar masih baru mereka terima sekitar dua minggu lalu.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan Bawaslu Kota Pematangsiantar dalam rangka mewujudkan terselenggaranya seluruh tahapan Pemilu 2019 secara tertib, aman dan damai di kota dengan motto Sapangambei Manoktok Hitei ini dimana kehidupan sosial warganya sangat dinamis dan berwarna dengan menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan demi tetap utuhnya NKRI. [nda]

Tags: Bawaslu SiantarKPUD SiantarPemilu 2019
Share8TweetPin

Related Posts

Hari Pencoblosan Sudah Dekat, Matheos Tan: Siapkan Fisik dan Mental

by Redaksi
17/11/2024
0

...

Debat Kandidat di Grand Zuri, Semua Paslon Apresiasi Kepemimpinan Susanti

by Redaksi
05/11/2024
0

...

Meski Kalem, Susanti Dominasi Debat Kandidat Walikota Siantar

by Redaksi
04/11/2024
0

...

Pjs Walikota Siantar Gelar Rapat dengan Forkopimda dan Penyelengara Pilkada

by Redaksi
01/10/2024
0

...

Walikota Susanti Pimpin Apel Terakhir Sebelum Cuti Kampanye

by Redaksi
24/09/2024
0

...

Ini Kata Dua Silalahi Usai Dapat Nomor Urut untuk Pilkada Siantar

by Redaksi
23/09/2024
0

...

Kemendagri Terbitkan Edaran soal Pilkada: Petahana Wajib CLTN

by Redaksi
06/09/2024
0

...

Diawali Atraksi Pesilat, Wesly – Herlina Mendaftar ke KPU Siantar

by Redaksi
29/08/2024
0

...

Diiringi Konvoi BSA, Susanti – Ronald Jadi Pendaftar Pertama ke KPU Siantar

by Redaksi
29/08/2024
0

...

Riskan! Dua Kelompok Massa Bertemu di Gedung KPU, Begini Kata Ketua KPU Siantar

by Redaksi
28/08/2024
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In