isiantar.com – Rapat Koordinasi Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Pematangsiantar, Kamis (29/11/2018), menghasilkan 8 poin Kesepahaman Bersama yang dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara bersama.
Rapat yang berjalan cukup alot ini diikuti oleh Bawaslu, KPUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kasat Lantas Polres Siantar, serta Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
Adapun 8 poin Kesepahaman Bersama tersebut adalah:
1. Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kota Pematangsiantar, dan Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dilarang untuk membuat atau memproduksi Alat Peraga Kampanye di wilayah Kota Pematangsiantar.
2. Alat Peraga Kampanye Tambahan yang dipasang oleh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar bekerjasama dengan pihak yang berwenang.
3. Bawaslu Kota Pematangsiantar akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Rapat Koordinasi ini dilakasanakan yakni hingga Tanggal 06 Desember 2018.
4. Bahan Kampanye Pemilihan Umum dapat dipergunakan oleh Tim Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
5. Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipasang pada Rumah milik pribadi dan swasta harus disertai dengan Surat Izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.
6. Branding mobil atau Ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik (hanya Peserta Pemilu) sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.
7. Ketentuan tindaklanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar.
8. Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah nota kesepahaman ini kami tuangkan dalam berita acara yang ditandatangani.
Rapat ini berlangsung cukup alot terutama pada poin pembahasan toleransi waktu yang diberikan kepada parpol untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan yang kemudian diputuskan hanya tujuh hari (poin 3). Sebab parpol berharap durasi tersebut bisa diperpanjang dengan argumentasi bahwa APK yang diproduksi KPUD Pematangsiantar masih baru mereka terima sekitar dua minggu lalu.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan Bawaslu Kota Pematangsiantar dalam rangka mewujudkan terselenggaranya seluruh tahapan Pemilu 2019 secara tertib, aman dan damai di kota dengan motto Sapangambei Manoktok Hitei ini dimana kehidupan sosial warganya sangat dinamis dan berwarna dengan menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan demi tetap utuhnya NKRI. [nda]




















