Siantar — Tanpa menunggu situasi memburuk, Pemko Pematangsiantar langsung dengan cepat menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan menetapkan siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari. Rakor ini dilaksanakan di Balaikota pada Jumat pagi (16/10/2026), dengan dipimpin oleh Walikota, Wesly Silalahi.
Dua hari sebelum rapat ini, ketika kabur asap yang menghinggapi kota terlihat masih sangat tipis, instansi-instansi di Pemko Siantar sudah terpantau langsung mengambil sikap serius.
Diantaranya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang langsung menggelar apel siaga untuk menghadapi dampak buruk yang kemungkinan terjadi. Dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes), yang langsung melakukan pembagian masker gratis kepada masyarakat sebagai isyarat dan ajakan untuk lebih berhati-hati.
Seusai apel siaga itu, Kepala Pelaksana BPBD, Dedi Idris Harahap, juga langsung menyampaikan pernyataan publik berupa saran agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Dan bila harus keluar ruangan, agar menggunakan masker yang sesuai.
Dedi juga mengimbau masyarakat agar untuk sementara tidak membakar sampah atau bahan lain yang menambah asap. Dan bila ada situasi darurat, masyarakat bisa langsung menghubungi BPBD lewat nomor layanan publik.
“Masyarakat bisa langsung menelepon call center BPBD Kota Pematangsiantar di nomor 082262173370,” terang Dedi.
Sementara Dinkes selain membagikan masker gratis, juga langsung mempublikasikan tips menjaga kesehatan untuk situasi kabut asap Karhutla.
Kepala Dinkes, Urat Hatoguan Simanjuntak, menyampaikan asap akibat Karhutla mengandung partikel berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi mata, gangguan pernafasan, memperburuk penyakit jantung dan paru, serta menurunkan daya tahan tubuh.
Untuk itu tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan tubuhnya selain dengan menggunakan masker adalah mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup pintu dan jendela, memperbanyak minum air putih dan mengonsumsi makanan bergizi. Dia juga mengimbau masyarakat yang terkena dampak asap untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Hasil rapat pada Jumat pagi, status siaga darurat bencana kabut asap ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai Jumat 16 Oktober 2026.
Dalam rakor ini Kepala Dinkes, Urat Hatoguan Simanjuntak, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan warga yang terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat asap.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang mengusulkan agar ditetapkan status siaga darurat dan meminta agar aktivitas pembelajaran di sekolah tetap dilakukan dengan tindakan preventif, seperti pembagian masker dan pembatasan kegiatan di luar kelas.
Selain itu, masing-masing kecamatan harus bersiaga menerima setiap keluhan masyarakat terkait kabut asap, termasuk jika ada yang terjangkit ISPA.
“Bahkan bila diperlukan, membuka posko di setiap kelurahan/kecamatan. Saya juga meminta BPBD tetap koordinasi dengan stakeholders,” kata Junaedi.
Setelah mendengar semua pemaparan kondisi dan masukan-masukan dari tiap instansi dalam Rakor ini, Walikota Wesly Silalahi menegaskan untuk segera dilakukan tindakan preventif atas adanya kabut asap dengan menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari.
“Tingkatan kesiagaan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Peserta Rakor dari perwakilan TNI, Polres, dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, menyatakan mendukung kebijakan Pemko Pematangsiantar ini. (Adv)

























