Siantar — Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kembali menyalurkan bantuan alat kesehatan kepada para lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, Selasa (6/10/2026).
Pada penyaluran bantuan kali ini, di Ruang Serbaguna Pemko, Walikota Wesly Silalahi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Dra Happy Oikumenis Daely, mengatakan penyaluran bantuan rehabilitasi sosial dasar penyediaan alat bantu kesehatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi yang memerlukan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya.
“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian, kehadiran, dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” kata Wesly.
Di tahun anggaran 2026 ini Pemko akan menyalurkan bantuan rehabilitasi sosial dasar penyediaan alat bantu kepada 56 penerima manfaat. Terdiri dari penyandang disabilitas telantar di luar panti sebanyak 28 orang; dan lansia telantar di luar panti sebanyak 28 orang.
“Kami berharap bantuan yang diserahkan hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Sehingga dapat membantu meringankan beban, meningkatkan kemandirian, sehingga dapat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan bermartabat,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemko Pematangsiantar berkomitmen untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Wesly yang diwakili Happy mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi pelaksanaan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak menerima.
“Pemerintah akan terus berupaya menghadirkan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinsos P3A, Agustina Bulan Lasma Sihombing, dalam laporannya menerangkan maksud dari memberikan bantuan alat bantu kesehatan tersebut adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, mandiri, dan bermartabat.
“Sedangkan tujuan dari penyaluran bantuan ini untuk meningkatkan kemandirian penerima manfaat, meningkatkan kualitas hidup, mencegah komplikasi lebih lanjut, mendukung produktivitas, serta meringankan beban ekonomi,” jelas Agustina.
Jumlah penerima manfaat, katanya, sebanyak 56 orang. Rinciannya: untuk lansia berupa kursi roda 4 buah, alat bantu dengar 8 buah, alat bantu jalan 8 buah, dan tongkat jalan lansia 8 buah.
Untuk disabiltas berupa kursi roda 4 buah, alat bantu dengar 8 buah, alat bantu jalan 8 buah, dan tongkat ketiak 8 buah. (PR/nda)




















