Siantar — Pemko Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi dalam menjaga transparansi publik dengan meraih Predikat Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara Award Tahun 2026. Penghargaan ini, merupakan yang ketiga kalinya diraih oleh Pemko Pematangsiantar.
Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Medan, pada Selasa (20/10/2026). Secara keseluruhan, ajang ini diikuti sebanyak 211 badan publik se-Sumut. Dan Pematangsiantar berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Penghargaan berupa piala dan piagam ini diterima oleh Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi Antonius Sitanggang, — yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumut, H Surya Bsc.
Capaian Predikat Informatif untuk ketiga kalinya ini menegaskan konsistensi dan komitmen Pemko Pematangsiantar dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Usai menerima penghargaan, Junaedi Sitanggang mengatakan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan arahan langsung Walikota Wesly Silalahi.
“Walikota Bapak Wesly Silalahi selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” terang Junaedi.
“Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani,” pungkasnya.
Sementara Johannes Sihombing selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, menerangkan bahwa, “Predikat Informatif” merupakan level tertinggi dalam penilaian aspek keterbukaan informasi publik di setiap daerah. Dan Kota Pematangsiantar telah berhasil mempertahankan standar tersebut tanpa terputus selama tiga kali berturut-turut.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat,” paparnya.
Sebelumnya, Wagub Sumut, H Surya, dalam sambutannya di acara penyerahan penghargaan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik. Bukan sekadar untuk pemenuhan kewajiban administratif atau mengejar penghargaan, tapi keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dia melanjutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Dimana masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.
Surya kemudian mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih Predikat Informatif. Ia berharap capaian itu menjadi motivasi untuk mempertahankan kinerja, sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
Sementara kepada badan publik yang belum mencapai Predikat Informatif, Surya meminta agar melakukan evaluasi sebagai untuk perbaikan. Agar kualitas pelayanan informasi di Sumut semakin merata.
“Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif juga meningkat dari 80 menjadi 90.
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) menunjukkan capaian yang beragam pada sejumlah kategori badan publik, mulai pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, sebanyak 24 kabupaten/kota berhasil meraih predikat Informatif, tiga kabupaten masuk kategori Menuju Informatif, lima kabupaten/kota berpredikat Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat Tidak Mengisi.
Untuk kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut termasuk salah satu OPD yang berhasil meraih predikat Informatif.
Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.
“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini para bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal se-Sumut. (Adv)
























