Siantar — Pemko Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Pemko dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar.
Penandatanganan MoU tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan ini dilakukan langsung oleh Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Inggrid Mayasari, di ruang kerja walikota, Jumat pagi (16/5/2025).
Wesly mengatakan kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar. Yang mana hal ini juga menjadi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan memberi perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.
“Harapannya, penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan,” terang Wesly.
Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal, serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.
“Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi Pemko Pematangsiantar yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya.
“Ini dukungan yang sangat baik dari Pemko Pematangsiantar bagi para pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
“Alangkah baiknya mereka terlindungi,” sambungnya.
Inggrid menjelaskan, dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia. Bahkan juga beasiswa bagi anak-anak pekerja.
“Program ini juga termasuk untuk mempercepat pengentasan kemiskinan,” tukas Inggrid.
Dalam kesempatan tersebut, Inggrid mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
“Semoga di masa kepemimpinan Bapak (Wali Kota), kita bisa bersinergi dengan baik,” harapnya.
Penandatanganan MoU ini juga diisi dengan penyerahan cenderamata dari Wesly kepada Inggrid, dan sebaliknya.
Turut hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap, Kepala Dinas Tenaga Kerja Robert Sitanggang, Kabag Hukum Edi Sutrisno, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar. (PR/nda)




















