Siantar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait, melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan terhadap aktifitas kendaraan modifikasi komersil yang sering disebut dengan Odong-odong, Selasa (12/04/2024) sore.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen SH, mengatakan, kegiatan ini beranjak dari adanya keresahan masyarakat akibat kerasnya volume musik odong-odong yang mengelilingi kota kecil ini, hingga membuat kenyamanan dan ketenteraman masyarakat terganggu.
Menurut Pariaman, dalam sosialisasi ini pihaknya menegur para pemilik atau pengusaha odong-odong.
Melalui teguran itu disampaikan kepada para pengusaha Odong-odong bahwa, kendaraan modifikasi komersil mereka hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari jam 4 sore sampai jam 10 malam. Kemudian, musik yang diputar saat Odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak.
Selanjutnya bila nantinya masih ditemukan Odong-odong yang masih memutar musik jedag-jedug alias house music atau sejenisnya, maka Satpol PP akan melakukan menertibkan speaker Odong-odong tersebut.
Tak hanya itu rute Odong-odong juga diatur hanya diperbolehkan melalui Jalan WR Supratman (depan hotel legendaris kota Siantar) – Jalan Ade Irma Suryani – Jalan Wahidin – Jalan WR Supratman.
“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” kata Pariaman.
Kesepakatan lainnya yakni jumlah Odong-odong yang diperbolehkan beroperasi hanya maksimal 10 unit setiap harinya dari 26 unit odong-odong yang terdata. Dan juga tidak diperbolehkan untuk menambah unit odong-odong dari 26 unit yang telah terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar tersebut, sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar.
Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama. (PR/nda)




















