Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Musik Berisik, Pemko Siantar Menegur Odong-odong

by Redaksi
12/03/2024
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait, melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan terhadap aktifitas kendaraan modifikasi komersil yang sering disebut dengan Odong-odong, Selasa (12/04/2024) sore.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen SH, mengatakan, kegiatan ini beranjak dari adanya keresahan masyarakat akibat kerasnya volume musik odong-odong yang mengelilingi kota kecil ini, hingga membuat kenyamanan dan ketenteraman masyarakat terganggu.

Menurut Pariaman, dalam sosialisasi ini pihaknya menegur para pemilik atau pengusaha odong-odong.

Melalui teguran itu disampaikan kepada para pengusaha Odong-odong bahwa, kendaraan modifikasi komersil mereka hanya diperbolehkan  beroperasi mulai dari jam 4 sore sampai jam 10 malam. Kemudian, musik yang diputar saat Odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak.

Selanjutnya bila nantinya masih ditemukan Odong-odong yang masih memutar musik jedag-jedug alias house music atau sejenisnya, maka Satpol PP akan melakukan menertibkan speaker Odong-odong tersebut.

Tak hanya itu rute Odong-odong juga diatur hanya diperbolehkan melalui Jalan WR Supratman (depan hotel legendaris kota Siantar) – Jalan Ade Irma Suryani – Jalan Wahidin – Jalan WR Supratman.

“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” kata Pariaman.

Kesepakatan lainnya yakni jumlah Odong-odong yang diperbolehkan beroperasi hanya maksimal 10 unit setiap harinya dari 26 unit odong-odong yang terdata. Dan juga tidak diperbolehkan untuk menambah unit odong-odong dari 26 unit yang telah terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar tersebut, sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama. (PR/nda)

Tags: Dishub SiantarLalu LintasSatpol PP SiantarSiantar Hotel
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko dan Polres Siantar Bahas Kesiapan  Sumatera Utara Rally 2026

by Redaksi
29/07/2026
0

...

Pengelolaan Parkir di Siantar akan Diserahkan ke Pihak Swasta

by Redaksi
17/06/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Walikota bersama Forkopimda Siantar Tinjau Pos Pam Idul Fitri Tahun 2026

by Redaksi
15/03/2026
0

...

Pemko Siantar Tinjau Sejumlah Bangunan yang Langgar Aturan

by Redaksi
30/01/2026
0

...

Pemko dan Polres Siantar Rapat Persiapan Operasi Ketupat Toba

by Redaksi
31/01/2026
0

...

Pemko Siantar Bongkar Bangunan Liar di Depan Masjid Dakwah

by Redaksi
31/12/2025
0

...

Walikota Wesly Silalahi memantau layar CCTV secara real-time di Command Center, Balaikota, Selasa (16/12/2025).

Keren! Siantar Punya 50 CCTV Pemantau Lalu Lintas

by Redaksi
17/12/2025
0

...

Sekda Junaedi Turun Tangan, Bus ke Inti Kota Diblokade, Diminta Pindah ke Tanjung Pinggir

by Redaksi
16/12/2025
0

...

Per 15 November Seluruh Angkutan Umum akan Dipaksa Masuk Terminal Tanjung Pinggir

by Redaksi
08/12/2025
0

...

Terkini...

Manajerial Pemko Siantar: Puluhan Tahun Agendakan Nambah Lahan 573 Hektar, yang Terjadi Malah Hilang 405 Hektar

07/08/2026
Tampak keberadaan para pedagang di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman. Trotoar yang luas yang dulunya dibangun untuk menegaskan estetika dan tempat jogging bagi masyarakat Siantar, meski fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. (isiantar/nda)

Citra Siantar akan Berubah, Pedagang di Trotoar Pusat Kota akan Dilegalkan

06/08/2026

Gerakan 2.000 Pohon GAMKI Dimulai dari Siantar Timur

04/08/2026

Pecat Tiga Relawan Perempuan, Kepala SPPG Siantar Marihat Minta Maaf ke Wartawan

03/08/2026

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026

Walikota Siantar Terima Kunjungan Asosiasi Pendeta Indonesia

30/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In