Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Melalui siaran persnya Jumat (15/5), KPK mengatakan, permintaan ini disampaikan sebab hasil kajian terhadap tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan KPK di tahun 2019 lalu ditemukan bahwa yang menjadi akar persoalan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat, sehingga mengakibatkan terjadinya defisit BPJS Kesehatan.
“Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga diyakini akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana amanah UU No 40 tahun 2004, dimana disebutkan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“Keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” bebernya.
Nurul Gufron juga merasa perlu mengingatkan jika KPK sudah pernah memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait BPJS Kesehatan.
Rekomendasi tersebut, pertama, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan Universal Health Coverage. Hal ini harus dilakukan dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.
Selanjutnya, beberapa alternatif solusi yang telah KPK sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang diyakini KPK akan dapat menekan beban biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami defisit.
Adapun beberapa alternatif solusi tersebut adalah Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas Rumah Sakit, dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Kemudian, pemerintah sebaiknya menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan, dan mengakselerasi implementasi kebijakan Coordination of Benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
Selanjutnya, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) sebagaimana yang disimpulkan dari hasil kajian. [PR/**]




















