isiantar.com – Terjadinya nilai belanja yang melebihi pagu APBD di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, diyakini sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah perundang-undangan.
“Sesuai dengan undang-undang, pejabat pemerintah dilarang melakukan pengikatan kontrak kerja jika dananya seluruhnya atau sebagian belum tertampung di dalam APBD,” kata Rudolf Hutabarat, selaku Ketua Badan pertimbangan ASPEKINDO Siantar-Simalungun, Kamis (11/5/2017).
( Baca juga: Terjadi di BPBD Simalungun, nilai belanja melebihi pagu APBD )
Lebih lanjut, dikatakan Rudolf, ia meyakini jika yang terjadi di BPBD Simalungun merupakan bentuk pelanggaran terhadap sejumlah peraturan. Diantaranya, Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara Kepala BPBD, Mudahalam Purba, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, belum juga memberikan jawaban. [nda]




















