isiantar.com – Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tidak memberikan pendapat apapun, alias disclaimer, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun tahun anggaran (TA) 2017. Opini ini lebih rendah dibandingkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yang diperoleh atas LHP LKPD TA 2016.
Penyerahan LHP atas LKPD 2017 ini dilaksanakan pada Kamis (24/5/2018) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut, dan diterima oleh Wakil Bupati Amran Sinaga dan Ketua DPRD Johalim Purba.
Warga Tidak Terkejut dan Kelemahan DPRD
Sebagian besar warga yang dimintai komentarnya mengenai disclaimer atas LKPD 2017 ini mengaku tidak terkejut. Dan diantara mereka, ada yang mengingatkan dan manyadarkan bahwa DPRD juga memiliki tanggungjawab besar atas disclaimer tersebut.
“Ini juga menjadi bukti bahwa orang-orang yang duduk lembaga DPRD masih belum maksimal atau belum mampu menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.” Demikian tanggapan Kristian Silitonga, Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan dan Demokrasi (SoPo). [nda]
(Baca juga: Pemkab Simalungun akan Sewakan HGB di atas HPL Lahan Eks Good year)




















