Siantar — Sehari setelah DPRD mengeluarkan ancaman akan menggunakan hak interpelasi jika stan-stan berjualan yang didirikan di sekitar Lapangan Adam Malik tidak segera dibongkar, lapak-lapak yang didirikan di atas badan jalan dan trotoar tersebut akhirnya dibongkar.
Pembongkaran dimulai sejak Kamis (7/11) siang dimana sejumlah pedagang tampak mulai mengemasi barang dagangannya.
Seorang pedagang mengatakan, pembongkaran terpaksa mereka lakukan karena panitia bazar sudah mendapat ultimatum dari Satpol PP untuk membongkar sendiri lapak tersebut hingga tenggat waktu Pukul 24.00 WIB.
Informasi dihimpun, terbitnya ultimatum pemko melalui Satpol PP itu menyusul adanya ancaman yang dilontarkan oleh DPRD melalui juru bicaranya, Ferry Sinamo, pada Rabu (6/11) lalu, dimana DPRD mengancam akan menggunakan hak interpelasi terhadap walikota apabila lapak-lapak tersebut tidak dibongkar dalam tempo 2 x 24 jam.
Hal interpelasi adalah salah satu hak pengawasan yang dimiliki DPRD berupa hak untuk memanggil dan meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kalau pemko Pematangsiantar tidak bisa menertibkan penggunaan Lapangan Adam Malik ini sebagaimana mestinya maka DPRD akan menggunakan hak interpelasinya. Karena DPRD menilai walikota tidak mampu tidak mampu menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perda nomor 5 tahun 1989.
Kalau bisanya suka-sukanya (walikota) kenapa tidak di depan kantor walikota itu aja dibikin bazar?” Demikian dilontarkan Ferry Rabu kemarin. [nda]
Foto Terkait:





















