Siantar — Anggota DPRD Kota Siantar Ferry SP Sinamo berang terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Siantar yang menerima honor sebesar Rp 700 juta tapi hasil kerjanya amburadul.
Ferry meluapkan itu saat rapat dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang dikepalai Masni yang juga bagian TAPD, Selasa (8/9) sore di ruangan Komisi II.
Salah satu indikator amburadulnya kinerja TAPD yang dikatakan Ferry, adalah tidak sesuainya angka-angka dalam dokumen usulan Perubahan (P) APBD yang diberikan oleh TAPD, dengan yang diserahkan setiap OPD atau dinas. Yang ketidaksesuaian itu ditemukan pada dokumen hampir seluruh OPD.
Selain itu wakil ketua Komisi II ini juga meluapkan kegeraman atas sikap TAPD yang malas menghadiri rapat padahal agenda tersebut adalah untuk membahas hasil kerja TAPD sendiri.
Kepada Masni, Ferry sempat mempertanyakan tentang payung hukum pengalokasian Rp700 juta untuk honor TAPD tersebut. Yang dijawab, bahwa besaran honor tersebut ditetapkan walikota lewat Perwa tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dimana Masni sendiri memperoleh sekitar tujuh juta perbulan.
“Memang ada honor saya di situ kalau tidak salah saya sebesar Rp7,5 juta, itu adalah honor saya di luar tupoksi saya sebagai Kepala Dinas,” kata Masni.
Sementara hasil penelusuran isiantar.com, presiden lewat Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah menetapkan nilai maksimal honorarium TAPD sebesar Rp3,5 juta per bulan.

[tim/nda]




















