Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Eksepsi Dikabulkan, Nenek 79 Tahun Terdakwa Curi Sawit di Lahannya Sendiri Akhirnya Bebas

by Redaksi
14/04/2020
in Hukum, Utama
0
Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum Esterlan boru Sihombing (79) warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayuraja, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sawit. Dengan diterimanya eksepsi ini, persidangan terhadap Esterlan otomatis dihentikan.

Putusan sela kasus ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (13/4) kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Roziyanti, didampingi Mince S Ginting dan Aries K Ginting sebagai Hakim Anggota.

Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Pematangsiantar menyampaikan sejumlah poin keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obsccur libel).

Salah satunya penilaian itu disebabkan terdakwa sama sekali belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. “Bahwa sebagaimana diketahui ,Terdakwa tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Terdakwa sebagai calon tersangka, tetapi pihak Kepolisian langsung menetapkan Terdakwa menjadi Tersangka.

Sehingga hal ini mengakibatkan tidak seimbangnya Terdakwa dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan oleh Pihak Penyidik. Terdakwa tidak pernah diperiksa untuk pertama kali oleh pihak penyidik pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian harus dibatalkan tentang dakwaan yang diajukan kepada diri Terdakwa oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.” Salah satu poin eksepsi tersebut.

Selanjutnya tim kuasa hukum juga menilai kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan ruang lingkup hukum perdata. Sebab terdakwa dan mendiang suaminya merupakan pemilik tanah dan tanaman sawit yang terletak di Huta III Simangonai Nagori Jawa baru, Kecamatan Huta Bayu Raja (yang menjadi lokasi tempat terdakwa didakwa mencuri) sesuai dengan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi — yang oleh Pelapor bernama Edy Ronald Simbolon SE diklaim sebagai miliknya.

Fakta-fakta inilah yang menurut tim kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar tidak termaktub dalam surat dakwaan JPU, sehingga dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Esterlan boru Sihombing.

Meskipun akhirnya majelis hakim menyatakan persidangan dihentikan, ekpresi Esterlan yang terduduk di ruang tunggu PN Simalungun usai sidang tersebut tampak masih berkecamuk belum bisa menerima tuduhan yang sempat menyeretnya menjadi pesakitan dan harus menjalani sejumlah persidangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa.

“Tano hu ma tano, jabu hu ma jabu, didokhon ahu panangko (tanah itu tanahku, rumah itu rumahku, dituduh aku pencuri),” ucapnya lirih. [nda]


Baca juga:

KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Anggaran Corona

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoKabupaten SimalungunLBH PematangsiantarPN SimalungunPolres Simalungun
Share1122TweetPin

Related Posts

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

by Redaksi
05/03/2026
0

...

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

by Redaksi
03/03/2026
0

...

Kerja Cepat Perumda Tirta Uli Angkat Pipa Selama Pembongkaran Gapura Perbatasan Siantar – Simalungun

by Redaksi
21/02/2026
0

...

PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pergantian Nama Balei Harungguan

by Redaksi
27/01/2026
0

...

M Adil Saragih dari Pendamping Halal Reguler, menyerahkan Sertifikat Halal kepada Sandya Jagad selaku Kepala SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Jumat (9/1/2026).

SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Resmi Bersertifikat Halal

by Redaksi
10/01/2026
0

...

Bangunan warung di Rambung Merah yang diprotes oleh warga karena berdiri di atas drainase dan sempadan jalan. (nda)

Warung Langgar Aturan Dikritik Warga, Camat Siantar: Maunya tertulis

by Redaksi
07/10/2025
0

...

Pengacara Terdakwa Siti Nurbaya Simalango Minta Kajari Simalungun Ganti Jaksa Penuntut

by Redaksi
10/07/2025
0

...

Staf Kejari Simalungun Dikabarkan Hanyut dan Hilang saat Jemput Paksa Kepala Desa

by Redaksi
03/07/2025
0

...

Penasehat Hukum: Dakwaan Jaksa Terhadap Siti Nurbaya Simalango Batal Demi Hukum

by Redaksi
27/06/2025
0

...

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Hadiri Panen Raya Poktan Bina Tani Nagori Muara Mulia

by Redaksi
25/06/2025
0

...

Terkini...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

07/03/2026
Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

06/03/2026

Safari Ramadan Wesly Silalahi Wujudkan Pesan Umat: Kini Lima Masjid di Siantar Punya Keran Air Siap Minum

05/03/2026

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

05/03/2026

Dewan Pendidikan Serahkan Lima Rekomendasi Tata Kelola Pendidikan kepada Pemko Siantar

04/03/2026

Badan Kenaziran Masjid Al Ikhlas Minta Stan Air Siap Minum, Wesly Silalahi Menyetujui

03/03/2026

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

03/03/2026

Ramadan Berbagi Perumda Tirta Uli: Berbagi Tali Asih ke Masjid, Penceramah, dan Jemaah

02/03/2026

Wesly Silalahi Puji Kalam Kudus Fair 2026

28/02/2026

Walikota Hadiri Perayaan Tahun Baru China 2577 Kongzili/Tahun Baru Imlek 2026 di Rumah Pemilik STTC

28/02/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In