Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Eksepsi Dikabulkan, Nenek 79 Tahun Terdakwa Curi Sawit di Lahannya Sendiri Akhirnya Bebas

by Redaksi
14/04/2020
in Hukum, Utama
0
Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum Esterlan boru Sihombing (79) warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayuraja, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sawit. Dengan diterimanya eksepsi ini, persidangan terhadap Esterlan otomatis dihentikan.

Putusan sela kasus ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (13/4) kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Roziyanti, didampingi Mince S Ginting dan Aries K Ginting sebagai Hakim Anggota.

Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Pematangsiantar menyampaikan sejumlah poin keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obsccur libel).

Salah satunya penilaian itu disebabkan terdakwa sama sekali belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. “Bahwa sebagaimana diketahui ,Terdakwa tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Terdakwa sebagai calon tersangka, tetapi pihak Kepolisian langsung menetapkan Terdakwa menjadi Tersangka.

Sehingga hal ini mengakibatkan tidak seimbangnya Terdakwa dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan oleh Pihak Penyidik. Terdakwa tidak pernah diperiksa untuk pertama kali oleh pihak penyidik pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian harus dibatalkan tentang dakwaan yang diajukan kepada diri Terdakwa oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.” Salah satu poin eksepsi tersebut.

Selanjutnya tim kuasa hukum juga menilai kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan ruang lingkup hukum perdata. Sebab terdakwa dan mendiang suaminya merupakan pemilik tanah dan tanaman sawit yang terletak di Huta III Simangonai Nagori Jawa baru, Kecamatan Huta Bayu Raja (yang menjadi lokasi tempat terdakwa didakwa mencuri) sesuai dengan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi — yang oleh Pelapor bernama Edy Ronald Simbolon SE diklaim sebagai miliknya.

Fakta-fakta inilah yang menurut tim kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar tidak termaktub dalam surat dakwaan JPU, sehingga dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Esterlan boru Sihombing.

Meskipun akhirnya majelis hakim menyatakan persidangan dihentikan, ekpresi Esterlan yang terduduk di ruang tunggu PN Simalungun usai sidang tersebut tampak masih berkecamuk belum bisa menerima tuduhan yang sempat menyeretnya menjadi pesakitan dan harus menjalani sejumlah persidangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa.

“Tano hu ma tano, jabu hu ma jabu, didokhon ahu panangko (tanah itu tanahku, rumah itu rumahku, dituduh aku pencuri),” ucapnya lirih. [nda]


Baca juga:

KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Anggaran Corona

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoKabupaten SimalungunLBH PematangsiantarPN SimalungunPolres Simalungun
Share1122TweetPin

Related Posts

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

by Redaksi
27/06/2026
0

...

Aceh Utara Berterima Kasih atas Bantuan Rp 30 M dari Pemkab Simalungun

by Redaksi
25/05/2026
0

...

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Walikota Siantar Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Tak Ikuti Juknis, BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Simalungun

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

by Redaksi
05/03/2026
0

...

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

by Redaksi
03/03/2026
0

...

Kerja Cepat Perumda Tirta Uli Angkat Pipa Selama Pembongkaran Gapura Perbatasan Siantar – Simalungun

by Redaksi
21/02/2026
0

...

PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pergantian Nama Balei Harungguan

by Redaksi
27/01/2026
0

...

Terkini...

Setelah Tolak Bahas Anggaran dan Geruduk Rumah Walikota, Wesly akan Digembosi dengan Isu Sara?

22/09/2026

Hanya 36 Pelamar Job Fair yang Diterima Bekerja

19/09/2026

KNPI Pematangsiantar Apresiasi dan Dukung Penuh Gelaran Road Race Wali Kota Cup

10/09/2026

Tim Sidak Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Kunjungi Pasar dan Peternak

31/08/2026
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan Pimpinan PT Unitwin Indonesia Dr H Rahmat Shah.

Kerja Sama Pengelolaan Taman Hewan Siantar Diperpanjang 30 Tahun

31/08/2026

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

30/08/2026

Pemko Siantar Teken Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

29/08/2026

PPATK Temukan 1.885 Rekening Penerima Bansos di Siantar Terindikasi Judol

29/08/2026

Walikota Terima Kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area

26/08/2026

PKK Siantar Gelar Pembinaan dan Pencegahan Narkoba bagi Anak Remaja

26/08/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In