Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Eksepsi Dikabulkan, Nenek 79 Tahun Terdakwa Curi Sawit di Lahannya Sendiri Akhirnya Bebas

by Redaksi
14/04/2020
in Hukum, Utama
0
Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum Esterlan boru Sihombing (79) warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayuraja, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sawit. Dengan diterimanya eksepsi ini, persidangan terhadap Esterlan otomatis dihentikan.

Putusan sela kasus ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (13/4) kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Roziyanti, didampingi Mince S Ginting dan Aries K Ginting sebagai Hakim Anggota.

Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Pematangsiantar menyampaikan sejumlah poin keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obsccur libel).

Salah satunya penilaian itu disebabkan terdakwa sama sekali belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. “Bahwa sebagaimana diketahui ,Terdakwa tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Terdakwa sebagai calon tersangka, tetapi pihak Kepolisian langsung menetapkan Terdakwa menjadi Tersangka.

Sehingga hal ini mengakibatkan tidak seimbangnya Terdakwa dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan oleh Pihak Penyidik. Terdakwa tidak pernah diperiksa untuk pertama kali oleh pihak penyidik pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian harus dibatalkan tentang dakwaan yang diajukan kepada diri Terdakwa oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.” Salah satu poin eksepsi tersebut.

Selanjutnya tim kuasa hukum juga menilai kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan ruang lingkup hukum perdata. Sebab terdakwa dan mendiang suaminya merupakan pemilik tanah dan tanaman sawit yang terletak di Huta III Simangonai Nagori Jawa baru, Kecamatan Huta Bayu Raja (yang menjadi lokasi tempat terdakwa didakwa mencuri) sesuai dengan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi — yang oleh Pelapor bernama Edy Ronald Simbolon SE diklaim sebagai miliknya.

Fakta-fakta inilah yang menurut tim kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar tidak termaktub dalam surat dakwaan JPU, sehingga dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Esterlan boru Sihombing.

Meskipun akhirnya majelis hakim menyatakan persidangan dihentikan, ekpresi Esterlan yang terduduk di ruang tunggu PN Simalungun usai sidang tersebut tampak masih berkecamuk belum bisa menerima tuduhan yang sempat menyeretnya menjadi pesakitan dan harus menjalani sejumlah persidangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa.

“Tano hu ma tano, jabu hu ma jabu, didokhon ahu panangko (tanah itu tanahku, rumah itu rumahku, dituduh aku pencuri),” ucapnya lirih. [nda]


Baca juga:

KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Anggaran Corona

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoKabupaten SimalungunLBH PematangsiantarPN SimalungunPolres Simalungun
Share1122TweetPin

Related Posts

Aceh Utara Berterima Kasih atas Bantuan Rp 30 M dari Pemkab Simalungun

by Redaksi
25/05/2026
0

...

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Walikota Siantar Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

by Redaksi
24/04/2026
0

...

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Tak Ikuti Juknis, BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Simalungun

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

by Redaksi
05/03/2026
0

...

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

by Redaksi
03/03/2026
0

...

Kerja Cepat Perumda Tirta Uli Angkat Pipa Selama Pembongkaran Gapura Perbatasan Siantar – Simalungun

by Redaksi
21/02/2026
0

...

PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pergantian Nama Balei Harungguan

by Redaksi
27/01/2026
0

...

M Adil Saragih dari Pendamping Halal Reguler, menyerahkan Sertifikat Halal kepada Sandya Jagad selaku Kepala SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Jumat (9/1/2026).

SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Resmi Bersertifikat Halal

by Redaksi
10/01/2026
0

...

Terkini...

Wesly Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Parluasan

24/06/2026

Pemko Siantar Bongkar Kios PKL di Pasar Dwikora

24/06/2026

Ini 4 Langkah yang Akan Dilakukan Pemko Siantar atas Pajak Parluasan Usai Terbakar

24/06/2026

Bedah Buku “Gus Hery Harianto Azumi: Nakhoda Abad Kedua NU”

22/06/2026

Hadir di Konser Bertabur Bintang, Wesly Silalahi Apresiasi Penyelenggara

22/06/2026

Pemko Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kebakaran Pajak Parluasan

22/06/2026

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

21/06/2026

Gejolak Republik yang Menggelitik: SDA Dikuasai Oligarki, Gerakan Terbelah, dan Konflik Diproduksi Algoritma

20/06/2026

Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026

20/06/2026

Pemko Siantar Mendata Pedagang Pajak Parluasan untuk Pemberian Bantuan

20/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In