Simalungun — Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan surat bernomor 7/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara sebanyak 252 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Sumatera Utara.
Dalam surat tertanggal 08 Maret 2026 itu, disebutkan keputusan pemberhentian sementara didasari Laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasi.
Dari ke 252 SPPG itu tiga diantaranya merupakan SPPG yang beroperasi di wilayah kabupaten Simalungun.
Ketiga SPPG tersebut yakni SPPG Simalungun Bandar Masilam Bandar Silou, SPPG Simalungun Dolok Bantu Nanggar Kahean, dan SPPG Simalungun Siantar Sejahtera.
Disebutkan juga bahwa ke 252 SPPG itu masih bisa mengajukan pencabutan pemberhentian operasional sementara tersebut, jika nantinya telah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan dan membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, yang semua bukti-buktinya diserahkan ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN. (mas/nda)




















