Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi, Mantan Dirut Pasar Horas Dilaporkan ke Polisi dan Jaksa

by Redaksi
09/01/2018
in Hukum, Utama
0
Direktur AGRESI , Sukoso Winarto, yang melaporkan dugaan korupsi mantan Dirut PD PHJ.

Direktur AGRESI , Sukoso Winarto, yang melaporkan dugaan korupsi mantan Dirut PD PHJ.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas jaya (Dirut PD PHJ), Setia Siagian, resmi dilaporkan ke polisi dan jaksa atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Setia Siagian dilaporkan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, Daulat Sihombing, ke Polresta Siantar pada Jumat 5 Januari 2018, dan Ke Kejari Siantar pada Selasa 8 Januari 2018, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama Direktur AGRESI (Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Siantar-Simalungun, Sukoso Winarto.

Daulat Sihombing saat diwawancarai, mengatakan, mantan Dirut PD PHJ itu dilaporkan ke polisi atas beberapa dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga dicopot pada tanggal 22 Nopember 2017, dan ke kejaksaan atas dugaan korupsi murni yang dilakukan selama periode waktu yang sama.

Dugaan korupsi itu diantaranya diduga dilakukan pada proses rekrutmen pegawai PD PHJ.

Ia memaparkan, saat PD. PHJ dibentuk pada akhir tahun 2014, jumlah pegawainya hanya 78 orang yang merupakan eks-pegawai Dinas Pasar, ditambah 6 Kabag berstatus PNS dan 13 Kasubbag status pegawai tetap. Namun dalam kurun waktu 2015 – 2017, jumlah pegawai melonjak menjadi 350 orang yang berarti pegawai ada pertambahan jumlah pegawai secara fantastis sebanyak 259 orang.

“Sudah rahasia umum, menjadi pegawai PD.PHJ dengan status honor semuanya wajib bayar, kecuali keluarga atau relasi khusus bersifat amplop tertutup. Tarifnya disebut-sebut, yang berijazah SLTA/Sederajat antara Rp15 juta sampai Rp20 juta. Berijazah akademik D3 antara Rp20 juta sampai Rp30 juta. Yang sarjana antara Rp30 juta sampai Rp40 juta,” kata Daulat, Senin (8/1/2018).

Tak hanya itu, dari investigasi yang dilakukan, setelah diterima di PD PHJ, untuk menjadi calon pegawai atau diistilahkan ‘berstatus 80%’ harus membayar lagi.

“Bayangkan, jika jumlah pegawai honor 259 orang dikali rata-rata Rp20 juta per orang, maka potensi pungutan liar dari pegawai honor mencapai Rp5,18 miliar. Lalu, ditambah lagi jika calon pegawai 259 orang dikali rata-rata Rp8 juta per orang, maka potensi pungutan liar dari calon pegawai ini berkisar Rp2 miliar,” paparnya.

 

Berdasar Perda, Status Setia Siagian sebagai Plt Dirut Dianggap Ilegal 

Mantan Dirut PD PHJ, Setia Siagian.

Setia Siagian menjabat Dirut PD PHJ sejak masih berstatus PNS di tahun 2014 hingga pensiun dari PNS tertanggal 22 September 2016.  Usai pensiun, dia tetap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut, hingga kemudian diberhentikan pada tanggal 22 Nopember 2017.

Menurut Daulat, pasca pensiun dari PNS maka status Setia Siagian sebagai Plt Dirut adalah ilegal alias bertentangan dengan hukum.

“Di Perda No 5 Tahun 2014 tentang PD PHJ, Pasal 59, mengatur bahwa ‘untuk mengisi jabatan dan pegawai periode pertama atau paling lama 4 (empat) tahun, Walikota dapat mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah atau kalangan swasta profesional sesuai dengan kebutuhan ruang lingkup usaha pada PD PHJ’,  ini artinya bahwa untuk menjadi pejabat di PD PHJ tidak dibenarkan dari unsur PNS kecuali pada saat masa transisi. Dan itu juga hanya untuk periode pertama paling lama empat tahun.

Maka dalam hal Setia Siagian telah pensiun dari PNS, yang bersangkutan otomatis harus berhenti sebagai Dirut karena tidak memiliki legitimasi apapun secara hukum dan peraturan perundang- undangan. Presedennya adalah Paruhum Nainggolan, mantan Direktur Pengembangan dan SDM PD PHJ yang begitu pensiun PNS sekitar Juli 2016, secara otomatis diberhentikan dari jabatan direktur,” beber Daulat.

Ia melanjutkan, berdasarkan alasan itu maka segala akibat dan konsekuensi dari status atau pengangkatan Setia Siagian sebagai Plt Dirut, haruslah tidak sah dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun terlepas sah pun tidak sahnya status Setia Siagian pasca pensiun PNS itu, hal lain yang mencurigakan adalah bahwa ternyata hasil investigasi menemukan jika Setia Siagian mendapat pembayaran atas hak-haknya yang besarannya sama dengan besaran pendapatan untuk Dirut Defenitif.

“Ini haruslah dilihat sebagai indikasi tindak pidana penyalahgunaan jabatan.  Data rencana anggaran keuangan tahun 2016 mencatat bahwa direksi telah mengelola hak-hak keuangan Plt. Dirut PD PHJ yang besarannya sama dengan Dirut Defenitif. Yakni gaji Rp2,5 juta per bulan, insentif Rp8 juta per bulan, tunjangan khusus Rp6 juta per bulan, biaya representasi Rp5 juta per bulan, biaya bantuan transportasi Rp1 juta per bulan, maka total sebesar Rp23 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan itu, Setia Siagian patut diduga telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sebesar 14 bulan (masa jabatan Plt.) x Rp23 juta yaitu totalnya Rp322 juta,” kata Daulat.

Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, MH.

Persoalan lain yang turut dilaporkan adalah dugaan penyertaan modal ke KSU, sebuah koperasi perusahaan yang diduga fiktif, yang dihitung merugikan keuangan negara sedikitnya Rp64 juta.

Sebelumnya dalam laporan yang diserahkan ke Polres Kota Pematangsiantar melalui Katim Tipikor, Aiptu Siregar, pelapor Sukoso Winarto meminta agar Kapolres segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 423 KUH Pidana, jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. UUU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan, Sukoso Winarto menegaskan, ia siap membantu institusi kepolisian untuk kontribusi data atau dokumen yang dianggap perlu guna melengkapi bukti-bukti pelaporan.  [nda]

Tags: Daulat SihombingDugaan KorupsiPerusahaan DaerahSetia Siagian
Share90TweetPin

Related Posts

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

by Redaksi
30/06/2026
0

...

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

by Redaksi
27/06/2026
0

...

Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

by Redaksi
27/06/2026
0

...

Wesly Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Parluasan

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Pemko Siantar Bongkar Kios PKL di Pasar Dwikora

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Ini 4 Langkah yang Akan Dilakukan Pemko Siantar atas Pajak Parluasan Usai Terbakar

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Pemko Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kebakaran Pajak Parluasan

by Redaksi
22/06/2026
0

...

Pemko Siantar Mendata Pedagang Pajak Parluasan untuk Pemberian Bantuan

by Redaksi
20/06/2026
0

...

Laba Terus Meningkat, Perumda Tirta Uli Serahkan Dividen Rp 1,3 M kepada Pemko

by Redaksi
09/06/2026
0

...

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In