Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi, Mantan Dirut Pasar Horas Dilaporkan ke Polisi dan Jaksa

by Redaksi
09/01/2018
in Hukum, Utama
0
Direktur AGRESI , Sukoso Winarto, yang melaporkan dugaan korupsi mantan Dirut PD PHJ.

Direktur AGRESI , Sukoso Winarto, yang melaporkan dugaan korupsi mantan Dirut PD PHJ.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas jaya (Dirut PD PHJ), Setia Siagian, resmi dilaporkan ke polisi dan jaksa atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Setia Siagian dilaporkan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, Daulat Sihombing, ke Polresta Siantar pada Jumat 5 Januari 2018, dan Ke Kejari Siantar pada Selasa 8 Januari 2018, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama Direktur AGRESI (Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Siantar-Simalungun, Sukoso Winarto.

Daulat Sihombing saat diwawancarai, mengatakan, mantan Dirut PD PHJ itu dilaporkan ke polisi atas beberapa dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga dicopot pada tanggal 22 Nopember 2017, dan ke kejaksaan atas dugaan korupsi murni yang dilakukan selama periode waktu yang sama.

Dugaan korupsi itu diantaranya diduga dilakukan pada proses rekrutmen pegawai PD PHJ.

Ia memaparkan, saat PD. PHJ dibentuk pada akhir tahun 2014, jumlah pegawainya hanya 78 orang yang merupakan eks-pegawai Dinas Pasar, ditambah 6 Kabag berstatus PNS dan 13 Kasubbag status pegawai tetap. Namun dalam kurun waktu 2015 – 2017, jumlah pegawai melonjak menjadi 350 orang yang berarti pegawai ada pertambahan jumlah pegawai secara fantastis sebanyak 259 orang.

“Sudah rahasia umum, menjadi pegawai PD.PHJ dengan status honor semuanya wajib bayar, kecuali keluarga atau relasi khusus bersifat amplop tertutup. Tarifnya disebut-sebut, yang berijazah SLTA/Sederajat antara Rp15 juta sampai Rp20 juta. Berijazah akademik D3 antara Rp20 juta sampai Rp30 juta. Yang sarjana antara Rp30 juta sampai Rp40 juta,” kata Daulat, Senin (8/1/2018).

Tak hanya itu, dari investigasi yang dilakukan, setelah diterima di PD PHJ, untuk menjadi calon pegawai atau diistilahkan ‘berstatus 80%’ harus membayar lagi.

“Bayangkan, jika jumlah pegawai honor 259 orang dikali rata-rata Rp20 juta per orang, maka potensi pungutan liar dari pegawai honor mencapai Rp5,18 miliar. Lalu, ditambah lagi jika calon pegawai 259 orang dikali rata-rata Rp8 juta per orang, maka potensi pungutan liar dari calon pegawai ini berkisar Rp2 miliar,” paparnya.

 

Berdasar Perda, Status Setia Siagian sebagai Plt Dirut Dianggap Ilegal 

Mantan Dirut PD PHJ, Setia Siagian.

Setia Siagian menjabat Dirut PD PHJ sejak masih berstatus PNS di tahun 2014 hingga pensiun dari PNS tertanggal 22 September 2016.  Usai pensiun, dia tetap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut, hingga kemudian diberhentikan pada tanggal 22 Nopember 2017.

Menurut Daulat, pasca pensiun dari PNS maka status Setia Siagian sebagai Plt Dirut adalah ilegal alias bertentangan dengan hukum.

“Di Perda No 5 Tahun 2014 tentang PD PHJ, Pasal 59, mengatur bahwa ‘untuk mengisi jabatan dan pegawai periode pertama atau paling lama 4 (empat) tahun, Walikota dapat mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah atau kalangan swasta profesional sesuai dengan kebutuhan ruang lingkup usaha pada PD PHJ’,  ini artinya bahwa untuk menjadi pejabat di PD PHJ tidak dibenarkan dari unsur PNS kecuali pada saat masa transisi. Dan itu juga hanya untuk periode pertama paling lama empat tahun.

Maka dalam hal Setia Siagian telah pensiun dari PNS, yang bersangkutan otomatis harus berhenti sebagai Dirut karena tidak memiliki legitimasi apapun secara hukum dan peraturan perundang- undangan. Presedennya adalah Paruhum Nainggolan, mantan Direktur Pengembangan dan SDM PD PHJ yang begitu pensiun PNS sekitar Juli 2016, secara otomatis diberhentikan dari jabatan direktur,” beber Daulat.

Ia melanjutkan, berdasarkan alasan itu maka segala akibat dan konsekuensi dari status atau pengangkatan Setia Siagian sebagai Plt Dirut, haruslah tidak sah dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun terlepas sah pun tidak sahnya status Setia Siagian pasca pensiun PNS itu, hal lain yang mencurigakan adalah bahwa ternyata hasil investigasi menemukan jika Setia Siagian mendapat pembayaran atas hak-haknya yang besarannya sama dengan besaran pendapatan untuk Dirut Defenitif.

“Ini haruslah dilihat sebagai indikasi tindak pidana penyalahgunaan jabatan.  Data rencana anggaran keuangan tahun 2016 mencatat bahwa direksi telah mengelola hak-hak keuangan Plt. Dirut PD PHJ yang besarannya sama dengan Dirut Defenitif. Yakni gaji Rp2,5 juta per bulan, insentif Rp8 juta per bulan, tunjangan khusus Rp6 juta per bulan, biaya representasi Rp5 juta per bulan, biaya bantuan transportasi Rp1 juta per bulan, maka total sebesar Rp23 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan itu, Setia Siagian patut diduga telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sebesar 14 bulan (masa jabatan Plt.) x Rp23 juta yaitu totalnya Rp322 juta,” kata Daulat.

Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, MH.

Persoalan lain yang turut dilaporkan adalah dugaan penyertaan modal ke KSU, sebuah koperasi perusahaan yang diduga fiktif, yang dihitung merugikan keuangan negara sedikitnya Rp64 juta.

Sebelumnya dalam laporan yang diserahkan ke Polres Kota Pematangsiantar melalui Katim Tipikor, Aiptu Siregar, pelapor Sukoso Winarto meminta agar Kapolres segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 423 KUH Pidana, jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. UUU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan, Sukoso Winarto menegaskan, ia siap membantu institusi kepolisian untuk kontribusi data atau dokumen yang dianggap perlu guna melengkapi bukti-bukti pelaporan.  [nda]

Tags: Daulat SihombingDugaan KorupsiPerusahaan DaerahSetia Siagian
Share90TweetPin

Related Posts

Ramadan Berbagi Perumda Tirta Uli: Berbagi Tali Asih ke Masjid, Penceramah, dan Jemaah

by Redaksi
02/03/2026
0

...

(Tengah) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Ramadan Berbagi 1447 H, Walikota Wesly Silalahi Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Santuni Fakir Miskin

by Redaksi
20/02/2026
0

...

Perbaikan Pipa Pecah, Air Tirta Uli Terputus Sementara ke Beberapa Lokasi

by Redaksi
26/12/2025
0

...

Natal Keluarga Besar Perumda Tirta Uli Berlangsung Khusyuk dan Meriah

by Redaksi
21/12/2025
0

...

Ilustrasi.

Optimalisasi Layanan, Layanan Air Tirta Uli Terganggu Sementara

by Redaksi
09/12/2025
0

...

Sekda Pimpin Rapat Penempatan Kembali Pedagang ke Lokasi eks Gedung IV

by Redaksi
08/12/2025
0

...

Sambut Natal, Tirta Uli Beri Tali Asih kepada Jemaat Kurang Mampu

by Redaksi
03/12/2025
0

...

Ilustrasi.

Perbaikan Pipa Bocor, Air Bersih ke Rambung Merah hingga Perumnas Terganggu Sementara

by Redaksi
28/11/2025
0

...

Kios Darurat Gedung IV Ditarget Selesai Sebelum Natal

by Redaksi
25/11/2025
0

...

Gedung Perumda Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematang Siantar. (isiantar/nda).

Direksi Tirta Uli Berencana Bentuk Seksi Khusus Penanganan NRW

by Redaksi
24/11/2025
0

...

Terkini...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

07/03/2026
Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

06/03/2026

Safari Ramadan Wesly Silalahi Wujudkan Pesan Umat: Kini Lima Masjid di Siantar Punya Keran Air Siap Minum

05/03/2026

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

05/03/2026

Dewan Pendidikan Serahkan Lima Rekomendasi Tata Kelola Pendidikan kepada Pemko Siantar

04/03/2026

Badan Kenaziran Masjid Al Ikhlas Minta Stan Air Siap Minum, Wesly Silalahi Menyetujui

03/03/2026

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

03/03/2026

Ramadan Berbagi Perumda Tirta Uli: Berbagi Tali Asih ke Masjid, Penceramah, dan Jemaah

02/03/2026

Wesly Silalahi Puji Kalam Kudus Fair 2026

28/02/2026

Walikota Hadiri Perayaan Tahun Baru China 2577 Kongzili/Tahun Baru Imlek 2026 di Rumah Pemilik STTC

28/02/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In