Siantar — Dengan narasi kebutuhan mendesak sebagai pengantar, pada awal tahun 2024 lalu Pemko Pematang Siantar akhirnya membeli lahan 4,1 hektar dengan harga Rp 5 miliar. Tetapi usai dibayar, lahan itu diabaikan, hingga kini belum juga difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru bagi kota Siantar.
Agustina Bulan Lasma Sihombing, selaku Kepala Dinas Sosial, membenarkan belum difungsikannya lahan itu menjadi TPU dikarenakan belum dibangunnya infrastruktur untuk fungsi tersebut hingga saat ini.
“Itukan belum bisa kita operasikan karena (infrastruktur dan fasilitasnya, red) belum dibangun, aksesnya juga,” ujar Agustina ketika diwawancarai pada Rabu (12/8/2026).
Ditanya berapa gambaran biaya yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur dimaksud, Agustina tidak bisa menjawab. Alasannya, karena yang melakukan penghitungan untuk itu adalah dinas teknis, bukan Dinas Sosial yang dipimpinnya.
“Kalau kami sih mau aja (mengoperasikannya menjadi TPU, red) tapi itu kan banyak hal-hal yang masih harus kami siapkan,” imbuhnya.
Hal Mendesak yang Bersifat Pelayanan Dasar
Narasi ‘kebutuhan mendesak’ yang digelindingkan Pemko saat mempublikasikan pembelian lahan 4,1 hektar itu, merupakan narasi realistis, yang beranjak dari keluhan masyarakat selama belasan tahun yang berharap adanya TPU baru di Siantar. Pasalnya, lahan TPU yang ada selama ini, telah lama penuh, tidak lagi mampu menampung janazah yang baru.
Walaupun demikian, hingga saat ini, kejadian absurd dikabarkan masih saja terus terjadi di TPU yang jumlah makamnya suda lama melebihi kapasitas tersebut. Yaitu, TPU-TPU itu masih saja menampung jenazah-jenazah yang baru, untuk dimakamkan.
Tapi ya tentu saja, disebalik absurditas tersebut telah lama juga beredar rumor tentang adanya mafia pemakaman: entitas yang entah bagaimana tetap bisa menyediakan liang makam yang baru, tapi dengan harga yang bisa mencapai puluhan juta. (nda)




















