isiantar.com – Pelantikan sekitar 80 orang pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemko Pematangsiantar, 20 April 2018 lalu, masih terus memendarkan polemik. Disebalik bahwa nama-nama yang dilantik masih tetap misteri alias tidak dipublikasi, adanya dugaan pelanggaran hukum atas pelantikan tersebut pun terus menggelinding.
Salah satu indikasi pelanggaran hukum dimaksud ialah, ada diantara pejabat yang dilantik yang pada saat hari pelantikan sedang tidak berada di kota Siantar karena sedang mengikuti tugas belajar di luar kota. Penelusuran akan kebenaran informasi ini mengarah pada seorang pejabat berinisial AHS yang kini telah menjadi seorang pejabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik).
Saat berhasil ditemui di ruangan kerjanya, Rabu siang (30/5/2018), AHS tak membantah jika saat dia dilantik menjadi Kabid di Disdik lewat prosesi pelantikan 20 April 2018, dia tengah di luar kota.
(Baca juga: Di Siantar, Nama Pejabat yang Dilantik Jadi Misteri)
AHS hanya membantah perihal “tugas belajar”. Sebab menurutnya, yang sedang dia lakukan di luar kota ketika itu adalah mengikuti tugas Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) yang dikirimkan oleh tempat dinasnya sebelumnya yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Lantas apakah ia sudah menerika SK (Surat Keputusan) pelantikan sebab menurut informasi bahwa para pejabat yang dilantik itu juga belum menerimanya?
AHS mengatakan sudah. Namun dia menerima SK tersebut setelah digelar sebuah proses pelantikan ulang terhadap dirinya. “Sudah, sudah dapat SK, kebetulan saya dilantik ulang,” katanya.
Ditanya apa yang dimaksudnya dengan “dilantik ulang”, AHS membeberkan bahwa di awal bulan Mei — beberapa hari setelah upacara pelantikan 80 pejabat tersebut — ia kembali dilantik untuk yang kedua-kalinya. Dan pada pelantikan ulang itulah SK-nya diberikan. “(Dilantik) Di ruangan Sekda, yang melantik Sekda, namanya di ruangan Sekda,” jawabnya.
Selain AHS, Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang juga diduga ikut dilantik dengan melanggar aturan karena golongan dan kepangkatan pegawai tersebut belum memenuhi syarat, ialah seorang ASN perempuan berinisial NS yang oleh pelantikan tersebut sekarang menjadi lurah di Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
(Baca juga: Lahan Tanjung Pinggir, Rp 3 Milyar untuk 573 Hektar)
Sayangnya, NS yang sebelumnya diketahui berdinas di kantor Bagian Humas dan Protokoler, dan sering berperan sebagai MC (Master of Ceremony) di acara-acara pemko, hingga kini belum juga menjawab upaya konfirmasi yang dikirimkan. [nda]




















