isiantar.com – Adiaksa Purba, salah seorang dari tiga Dewan Pengawas RSUD Djasamen Saragih yang telah diberhentikan memberi tanggapannya atas pemberhentian tersebut. Menurutnya, ia patut diganti terkait kesibukannya sebagai Kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
“Alasan penggantian itu kan karena memang aku repot, tidak bisa mengurusi internal rumah sakit yang lagi bergejolak lah kita katakan. Mungkin Dewan Pengawas yang baru mungkin yang lebih banyak waktunya yang bisa dimanfaatkan ke sana,” kata Adiaksa, Kamis sore (22/9/2016), di kantornya.
Dalam penilaiannya, pertimbangan dibutuhkannya waktu yang cukup untuk bertugas sebagai Dewan Pengawas itulah yang membuat Pj Walikota memilih pengganti mereka yang seluruhnya berasal dari unsur penjabat staf ahli pemko.
“Makanya yang menggantikan kami kan lebih banyak dari staf ahli Pemko. Saya pribadi siap koq menerima pergantian itu. Saya pribadi ya, gak taulah kalau dengan yang dua orang lagi, karena katanya ada juga yang mau mem-PTUN-kan,” ungkapnya.
Sayangnya Adiaksa tidak mau menyebutkan siapa nama yang ia sebut akan menggugat pemberhentian itu lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Sebagaimana diketahui, dua Dewan Pengawas lainnya yang diberhentikan bersama Adiaksa ialah M Akhir Harahap yang juga menjabat sebagai Asisten II Pemko, dan Baren Ali Joyo Purba yang juga menjabat sebagai Asisten III Pemko.
Posisi mereka bertiga digantikan oleh Pardamean Silaen, Midian Sianturi dan Neslianita Sinaga. Ketiga orang ini merupakan Staf Ahli Pemko Bidang Pemerintahan, Bidang Hukum dan Politik, dan Bidang Ekonomi.
(nda)




















