Oleh : Daulat Sihombing, SH, MH
Dagelan betul Pilkada Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sudah ditunda dengan cara – cara yang serampangan, diadili pula dengan cara- cara yang konyol. Simak saja, UU No. 28 Tahun 1999 telah mengatur secara tegas tentang azas- azas penyelenggaraan negara atau pemerintahan yakni azas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas. Simak juga tentang filosofi tujuan hukum adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Namun dalam kasus penundaan Pilkada Kota Pematangsiantar (selanjutnya disebut Pilkada Pematangsiantar), Ketua KPU RI dan hakim PTUN Medan maupun PT. TUN Medan, justru secara vulgar telah mempertontonkan kesewenang- wenangan dan pelanggaran terhadap azas- azas dan tujuan hukum itu.
Seperti diketahui, Pilkada Pematangsiantar,ditunda Ketua KPU RI, alm. Husni Kamil Manik dengan surat No. 1020 Tahun 2015, tanggal 8 Desember 2015. Surat Ketua KPU RI didasarkan pada penetapan hakim PTUN Medan, No. 98/G/2015/ PTUN-MDN, tanggal 8 Desember 2015, yang memerintahkan penundaan Pilkada Pematangsiantar, atas gugatan paslon Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga ke PTUN Medan. Surfenov Sirait/Parlidungan Sinaga, menggugat keputusan KPU Pematangsiantar, karena mencoret nama ybs sebagai paslon walikota/wakil walikota Pematangsiantar dengan alasan TIDAK MEMENUHI SYARAT.
Namun meski tidak memenuhi syarat, hakim PTUN Medan, tanggal 25 Februari 2016, menyatakankeputusan KPU Kota Pematangsiantar tentang pencoretan paslon Surfenov Sirait/ Parlindungan Sinaga tidak sah, dan atas dasar ituhakim memerintahkan KPU Pematangsiantar untuk memulihkan status Surfenov Sirait/ Parlindungan Sinaga sebagai paslon walikota/ wakil walikota Pematangsiantar.
Di tingkat banding, majelis hakim mayoritas PT. TUN Medan, tertanggal 16 Juni 2016, menguatkan putusan hakim PTUN Medan. Namun hakim minoritas ketua majelis dalam dissenting opinion berpendapat, sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2015 jo. UU No. 8 Tahun 2015, kewenangan mengadili sengketa pemilihan merupakan kewenangan PT. TUN Medan dan bukan kewenangan PTUN Medan. Karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Kini sengketa Pilkada Kota Pematangsiantar tengah memasuki proses pemeriksaan di Mahkamah Agung, karena KPU Kota Pematangsiantar mengajukan perlawanan kasasi.
BERTENTANGAN DENGAN AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pada dasarnya ketentuan ayat (2) Pasal 122 UU No. 1 Tahun 2015,telah mengatur secara tegas tentang prosedur penundaan pemilihan yang meliputi 1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota, dilakukan oleh KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota. Namun penundaan Pilkada Pematangsiantar hanya dilakukan berdasarkan surat Ketua KPU RI No. 1020 Tahun 2015, tanggal 8 Desember 2015, dan tidak dilakukan oleh KPU Propinsi Sumut atas usul KPU Pematangsiantar.
Begitu pula UU No. 1 Tahun 2015 jo. UU No. 8 Tahun 2015 jo. Pasal 42A huruf a PKPU No. 12 Tahun 2015, telah mengatur tentang syarat paslon walikota/wakil walikota (Pematangsiantar) yang diusung oleh parpol yakni 20% x 30 kursi DPRD, yakni 6 kursi. Namun paslonSurfenov Sirait/Parlindungan Sinaga, ternyata tidak memenuhi standar minimal dukungan parpol, karena hanya diusung Partai Gerindra (3 kursi) dan PPP (1 kursi), total 4 kursi. Dukungan partai Golkar dinyatakan tidak sah karena hanya diusung Golkar versi Abu Rizal Bakri, sedang Golkar versi Agung Laksono mengusung paslon Teddy Robinson Siahaan/Zainal Purba. Setiap paslon tentu saja wajib pula mengikuti tahapan Pilkada seperti tes kesehatan, tes narkoba, deklarasi, debat calon dan kampanye. Ternyata Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga, sama sekali tidak pernah ikut tes kesehatan, tes narkoba, deklarasi, debat calon maupun kampanye.
Ketentuan Pasal 154 dan 155, UU No. 1 Tahun 2015 jo. UU No. 8 Tahun 2015 jo. PERMA No. 3 Tahun 2015 jo. Pasal 95 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2015, juga telah mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa pemilihan yang meliputi tingkat pertama, Bawaslu Propinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, tingkat kedua PT. TUN dan tingkat terakhir Mahkamah Agung. Namun sengketa pemilihan Pilkada Kota Pematangsiantar, tidak diajukan ke Bawaslu Propinsi dan/atau KPU Kota kemudian digugat ke PT.TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi diajukan ke PTUN Medan.
Jadi apa yang diputuskan oleh Ketua KPU RI tentang penundaan Pilkada Pematangsiantar tersebut, adalah pelanggaran terhadap azas kepastian hukum. Sebab penundaan itu sendiri justru telah membuat Pilkada Pematangsiantar menjadi tidak pasti secara hukum. Tak hanya itu saja, surat Ketua KPU RI tentang penundaan Pilkada Pematangsiantar, juga harus dilihat sebagai pelanggaran terhadap azas keterbukaan, sebab penundaan Pilkada Pematangsiantar justru dilakukan secara “gerilya” dan “tertutup”. Bayangkan keputusan menunda Pilkada bisa terjadi dalam peristiwa sehari dan dalam waktu dibawah 12 jam. Hakim membuat penetapan tanggal 8 Desember 2016, lalu di hari dan tanggal yang sama disambut dengan surat Ketua KPU RI dan di hari dan tanggal yang sama, dieksekusi KPU Pematangsiantar.
Bertentangan dengan azas proporsionalitas, karena surat Ketua KPU RI tentang penundaan Pilkada Pematangsiantar tidak mempertimbangkan hak dan kewajiban paslon penggugat secara seimbang. Bahkan konyolnya, Ketua KPU RI di masa itu, tidak mempertimbangkan paslon penggugat ybs sudah 3 (tiga) kali ditolak oleh KPU Pematangsiantar karena TIDAK MEMENUHI SYARAT.
Bertentangan dengan azas profesionalitas, karena surat Ketua KPU RI tentang penundaan Pilkada Pematangsiantar tidak mencerminkan kompetensi keilmuan, keahlian dan pemahaman terhadap prinsip – prinsip dasar tentang UU Pilkada. Malah sebaliknya terkesan kuat bahwa Ketua KPU RI masa itu sangat tidak paham tentang ketentuan UU Pilkada. Bertentangan dengan azas akuntabilitas, karena surat Ketua KPU RI tentang penundaan Pilkada Pematangsiantar, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena bertentangan dengan UU Pilkada dan bertentangan dengan kehendak publik karena justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN HUKUM
Demikian halnya dengan putusan PTUN Medan dan PT. TUN Medan, yang sekalipun faktanya bahwa paslon ybs TIDAK MEMENUHI SYARAT, namun justru “dimenangkan” oleh hakim, haruslah pula dilihat sebagai bentuk pelanggaran berat karena menyimpang jauh dari tujuan hukum, yakni untuk kepastian. Bagaimana mungkin paslon tidak memenuhi syarat akan tetapi dimenangkan di pengadilan. Tentu saja putusan hakim ini haruslah dicemaskan sebagai preseden buruk,“seolah menjadi calon walikota/ wakil walikota tidak perlu syarat dan aturan, yang penting menang di pengadilan”.
Putusan para hakim yang “mulia” ini tak sekedar pula bertentangan dengan tujuan hukum untuk kepastian. Tetapi juga bertentangan dengan tujuan hukum untuk keadilan. Karena selain telah menjungkirbalikkan keadilan,putusan hakim secara vulgar malah mempertontonkan bentuk ketidakadilan, dimana ada paslon walikota/ wakil walikota yang TIDAK MEMENUHI SYARAT dan tidak mengajukan gugatan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, akan tetapi “dimenangkan” oleh hakim. Betapa malangnya “nasib” peradilan kita, bila yang salah dibenarkan dan yang benar justru disalahkan.
Selain bertentangan dengan tujuan hukum untuk kepastian dan keadilan, putusan hakim yang “mulia” ini bertentangan pula dengan tujuan hukum untuk kemanfaatan. Alasannya, putusan para hakim tentang penundaan Pilkada ini justru lebih besar mudarat dari manfaatnya. Penundaan Pilkada Pematangsiantar selain telah menimbulkan kegaduhan sosial, pemborosan anggaran, kerugian materil bagi paslon, juga telah merusak tatanan pemerintahan kota dan membuyarkan pembangunan kota.
Maka dalam kaitan itu Sumut Watch menuntut kepada Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan hakim PTUN Medan dan PT.TUN Medan, karena telah merusak sistem hukum positif, dan potensil menjadi preseden buruk bagi Pilkada serentak tahun 2017. Bayangkan, “jika paslon walikota/ wakil walikota tidak memenuhi standar minimal dukungan parpol, tidak pernah ikut tes kesehatan, tidak ikut tes narkoba, tidak ikut deklarasi, tidak ikut debat dan tidak ikut kampanye, tetapi terpilih (misalnya) menjadi walikota/ wakil walikota”. Lalu, bagaimana keabsahan hukum Pilkada Pematangsiantar?
*Pematangsiantar, 5 September 2016.
(Penulis adalah Ketua Sumut Watch, yakni sebuah Ornop di Kota Medan yang bergerak dibidang pemantauan dan pengawasan kebijakan publik di Sumatera Utara)


















