Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Soal pedagang di Taman Bunga, sejumlah pejabat bisa dipidana

by Redaksi
30/06/2017
in Peristiwa, Utama
0
Stand perusahaan rokok yang didirikan di salah satu sisi Taman Bunga.

Stand perusahaan rokok yang didirikan di salah satu sisi Taman Bunga.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Reinward Simanjuntak, menyebut dirinya kecolongan atas tindakan oknum bawahannya yang mengijinkan pedagang berjualan di dalam kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka sejak hari pertama libur Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017, lalu.

Menurutnya, ia akan menindak tegas bahawannya itu. Namun penindakan tersebut baru akan dilakukan menunggu hari masuk kerja telah tiba. “Kita pidanakan bila perlu. Tidaklah sekarang (tindakan dilakukan), kalau sekarang, gagah-gagahan namanya,” kata Reinward saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2017).

( Baca juga: Reinward: Sudah luar biasa itu, dia berani ‘bunuh diri’ )

Terlepas soal sanksi yang akan dijatukan Reinward pada bawahannya itu, menurut seorang warga yang diwawancarai isiantar.com, Amri (32), sesungguhnya sejumlah pejabat termasuk Reinward, juga bisa dipidanakan atas adanya aktifitas berjualan di dalam kawasan Taman Bunga sejak hari pertama liburan kemarin. Tak tanggung-tanggung, bahkan Pelaksana Harian (Plh) Walikota, Hefriansyah Noor, juga bisa dipidana dengan dugaan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau Perda bisa dilanggar hanya karena ‘keadaan’, akhirnya nanti semua Perda bisa dilanggar atas nama keadaan. Padahal Perda justru untuk mengantisipasi adanya ‘keadaan’ atau situasi-situasi tertentu. Salah satu yang perlu kita sadarkan, selama ini, kalau pejabat yang melanggar perda, kita anggap itu hal biasa sekadar pertanggungjawaban yang bersangkutan kepada atasannya. Ya tidak bisa gitu. Walikota sebagai pelaksana Perda, loh. Dan sesuai hukum tata negara, setiap pelanggaran terhadap peraturan yang dibuat pemerintah adalah pidana” kata Amri.

Amri.

Mengacu pada dua hal, lanjut Amri, yaitu Perda No 16 Tahun 1989 tentang Nama dan Fungsi Lapangan Merdeka, dan realita ratusan pedagang telah melakukan aktifitas berjualan selama beberapa hari, maka sejumlah pejabat teras pemko bisa disebut telah melakukan pembiaran dan dipidanakan. Belum lagi dengan adanya indikasi pungli (pungutan liar) yang terjadi di dalam kawasan tersebut.

“Maka mereka pejabat-pejabat terkait termasuk Plh Walikota, Kadis Tarukim (PRKP) dan Kepala Satpol PP bisa dilaporkan dengan Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Apalagi ada surat pernyataan bertanggunjawab yang katanya dibuat oleh staf Distarukim (PRKP), itu bisa jadi bukti untuk langsung (dilapor) ke Kasipidsus kejaksaan,” jelasnya.

Hefriansyah sudah ingatkan larang berjualan di Taman Bunga

Perda larangan berjualan di dalam Taman Bunga sudah ada sejak tahun 1989, namun realitanya, seberapa dekade belakangan tetap saja ada yang berjualan di kawasan tersebut terutama di saat-saat libur hari besar keagamaan.

“Sebenarnya bapak (Hefriansyah) sudah tegas melarang jualan di situ, sebelum hari raya bapak nelpon langsung Kasatpol PP mengingatkan untuk mengamankan itu, tanya saja sama Pak Robert Samosir,” ujar salah seorang orang dekat Hefriansyah yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (29/6/2017).

Menurut narasumber ini, keseriusan Hefriansyah melarang adanya pedagang di dalam Taman Bunga selama libur hari raya ini tidak main-main. Sebab Hefriansyah masih seakan terbeban dengan kecaman dan hujatan-hujatan yang pernah diarahkan padanya atas adanya kegiatan Road Race di hari raya keagamaan pada bulan April lalu.

“Bapak tidak mau dibilang tidak menghargai hari keagamaan seperti kejadian road race kemarin, beliau tegas, ia menghormati semua pihak dan ingin peraturan ditegakkan, jadi gak boleh pandang bulu alasannya gara-gara ini gara-gara itu,” lanjutnya.

Dukung Reinward ganti petugas di Taman Bunga

Terlepas dari delik aduan pidana yang bisa diarahkan kepada sejumlah pejabat, warga berharap polemik akibat masuknya kembali ratusan pedagang ke dalam Taman Bunga tidak terulang lagi ke depan.

Peristiwa yang terjadi ditengah menyeruaknya rumor jika Reinward, yang sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, akan digeser Hefriansyah dari posisi tersebut, diharap diantisipasi dengan cara mengganti pegawai yang bertugas menjaga Taman Bunga.

“Kita dengar petugas bermarga Silalahi yang sekarang menjaga Taman Bunga, kan statusnya cuma THL (Tenaga Harian Lepas). Kita minta supaya diganti saja dengan PNS biar lebih bertanggungjawab,” kata Dian (26), warga Jalan Rakutta Sembiring. [nda]

Tags: AmriDermanson SilalahiHefriansyahKUPHReinward SimanjuntakRobert SamosirTaman BungaTembok Taman BungaTerancam Pidana
Share122TweetPin

Related Posts

Disampaikan kepada Menteri, Begini Konsep Pemko Siantar Turunkan Angka Pengangguran

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Taman Bunga Siantar, Sebuah Taman Tanpa Bunga

by Redaksi
15/10/2024
0

...

Pemko Siantar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

by Redaksi
25/06/2024
0

...

Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kurnia Saragih dan Reinward Simanjuntak sedang di atas panggung menyampaikan visi misinya.

Membahana! Kurnia – Reinward Kandidat Paling Siap dengan Visi Misi Paling Aplikatif

by Redaksi
25/05/2024
0

...

Damkar Siantar Terima Pompa Gendong dari Kemendagri

by Redaksi
11/12/2023
0

...

Damkar Siantar Padamkan Kebakaran di Jalan Tangki

by Redaksi
31/08/2023
0

...

Damkar Siantar kembalikan uang setengah karung

Damkar Siantar Temukan Uang Logam Setengah Karung

by Redaksi
31/03/2023
0

...

Sebuah mobil berupaya menerobos genangan air yang tinggi di Jalan dr Wahidin, Pematang Siantar, Kamis malam (23/3/2023).

(Video) Hujan Tak Deras Berhasil Bikin Siantar Kebanjiran

by Redaksi
23/03/2023
0

...

Spanduk yang dibawa pengunjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar saat berlangsungnya sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (isiantar/nda).

Dan Terjadi Lagi, MA Harus Uji Usulan Pemakzulan dari Siantar

by Redaksi
23/03/2023
0

...

Suasana sidang paripurna pembahasan anggaran di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar. (isiantar/nda).

Tingkat Pengangguran di Siantar Tertinggi se-Sumut

by Redaksi
15/01/2023
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Gelar MTQN ke-58 untuk Wujudkan Generasi Cinta Al-Qur’an

07/05/2026

Putra Sulung Perem Damanik Lanjutkan Kepemimpinan Perguruan Pencak Silat Teratai Kembang

07/05/2026

Panitia Paskah Pemko Siantar Bagikan Bantuan ke Panti Asuhan

07/05/2026

Tingkatkan Kualitas Hidup Anak Panti Asuhan, Pemko Siantar Teken Kerjasama dengan Sejumlah Pengelola

07/05/2026

Bawa Rp 50 Juta, Arif Harahap Resmi Mendaftar Calon Ketua KNPI

06/05/2026

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In