isiantar.com — Rambu larangan parkir yang terpasang di depan Gedung Balai Kota Pematangsiantar, raib.
Sebelumnya, rambu yang dipasang persisnya di sisi jalan seberang gerbang masuk Balai Kota itu memang terkesan hanya sebagai pajangan saja. Sebab, sejak dipasang pada April 2018 lalu, kendaraan-kendaraan tetap saja parkir di lokasi tersebut.
Bahkan sebagian warga justru menganggapnya lelucon karena petugas yang menggunakan rompi kuning khas petugas parkir Dishub, justru hadir dan mengutipi uang parkir dari kendaraan-kendaraan yang parkir di tempat itu.

Menurut saksi mata, rambu larangan parkir itu dicabut oleh beberapa pria pada Sabtu malam (19/1/2018) sekitar Pukul 22.00 WIB, saat cuaca sedang turun hujan.
Dicabutnya rambu tersebut diduga untuk menciptakan kesan seolah mengutip uang parkir di tempat itu adalah tindakan legal. [nda]
Baca juga: Aneh, Karcis Parkir Terus Dicetak tapi Tidak Pernah Beredar di Lapangan



















