Siantar — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli bersama-sama dengan Polsek Siantar Utara melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian meteran air di Jalan Singosari, Rabu pagi (21/5/2025).
Dalam pengecekan ini, Perumda Tirta Uli diwakili oleh Kabag Humas Dorlim Pasaribu dan Kasubbag Hublang M Nurdin. Sementara dari pihak Polsek Siantar Utara, terjun langsung Kepala SPKT Aiptu E Siahaan, Kanit Reskrim Ipda C Manihuruk, Kanit Binmas Ipda H Matondang, dan Penyidik Reskrim Bripda J Siahaan Penyidik.
Di TKP, rombongan Perumda Tirta Uli bersama Polsek Siantar Utara melakukan dialog dengan para korban pencurian, dan memintai keterangan mereka.
Para korban yang berjumlah tiga orang menceritakan bahwa masing-masing meteran mereka telah dicuri pada hari Senin dini hari, tanggal 19 Mei 2025. Dan pelakunya kemudian berhasil mereka tangkap, setelah para warga berkumpul dan melakukan pencarian bersama.
Warga berharap agar pelaku yang sudah mereka serahkan ke polisi mendapatkan hukum setimpal. Dan agar pihak-pihak berkewenangan melakukan langkah antisipasi, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Setelah dari Siantar Utara, Perumda Tirta Uli kemudian bergerak ke wilayah hukum Polsek Martoba, untuk menginventarisir kerugian korban-korban pencurian meteran air yang juga baru terjadi di wilayah ini.
Dari proses inventarisir ini, ditemukan sebanyak 11 warga yang baru saja kehilangan meteran air. Perumda Tirta Uli lalu menyarankan agar seluruh korban membuat laporan ke polisi, dengan pendampingan Perumda Tirta Uli. (nda)






















