Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pemko Siantar Sosialisasi Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

by Redaksi
31/08/2023
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar sosialisasi perihal Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/8/2023) pagi.

Sosialisasi ini dibuka oleh Walikota, dr Susanti Dewayani SpA, diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dwi Aries Sudarto, SH, MH.

Walikota dalam sambutan tertulisnya, mengatakan Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.

“Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” tegas dr Susanti.

Dilanjutkannya, jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.

dr Susanti pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

“Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar M Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

Kegiatan ini, sambungnya, bertujuan untuk
memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut. Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita.

Sedangkan saat ini, lanjutnya, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia.

“Maka untuk itu kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia,” sebutnya.

Ditambahkan Irwansyah,peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Ibu Wali Kota yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua,” tandasnya

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematang Siantar Piramon Tarigan, jajaran PN Pematang Siantar, Para Staf Ahli dan Asisten, serta para camat dan lurah se-Kota Pematang Siantar. [PR/ry]

Tags: Hukum
ShareTweetPin

Related Posts

Kanwil Kemenkum dan Pemko Siantar Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah

by Redaksi
19/08/2026
0

...

Pemko Siantar Serahkan Bantuan 1.000 Unit Alat Tes Urin ke Polres Siantar

by Redaksi
28/07/2026
0

...

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

by Redaksi
10/05/2026
0

...

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

30/09/2026

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

30/09/2026

116 Pejabat Eselon Dilantik

30/09/2026

Ketua PKK Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara di Jakarta

30/09/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan sebagai Tokoh Toleransi

30/09/2026
Ilustrasi kerusakan pipa.

Sumur di Rakutta Sembiring Alami Kerusakan, Aliran Air Terganggu Sementara

30/09/2026

Pipa Pecah di Simpang Panei Telah Diperbaiki, Aliran Air Kembali Normal

30/09/2026

Perumda Tirta Uli Perbaiki Belasan Pipa yang Pecah Akibat Tiang Wifi

30/09/2026

TP PKK Siantar Sambut Kunjungan Tim Evaluasi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

29/09/2026

Walikota Hadiri Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/Bukit Barisan

29/09/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In