isiantar.com – Guna menjawab keinginan masyarakat perihal penataan kota yang lebih baik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar akan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang beraktifitas di trotoar dan badan jalan.
Dalam waktu terdekat, salah satu lokasi pelaksanaan penertiban itu ialah kawasan Terminal Sukadame, persisnya Jalan TB Simatupang, Kecamatan Siantar Utara.
Guna kelancaran penertiban tersebut, Satpol PP bersama dengan instansi dan institusi lain yang tergabung dalam Tim Penegakan Perda, menggelar rapat koordinasi dan pematangan rencana penertiban, Senin pagi (21/8/2017), di Aula Satpol PP.
Kepala Satpol PP, Robert Samosir, yang diwawancarai mengenai rencana penertiban tersebut, menjelaskan, jika penertiban seyogianya telah mereka lakukan pada tanggal 8 Agustus lalu.
“Namun karena kemarin pada pedagang di kawasan TB Simatupang datang dan membuat permohonan agar diberi waktu beberapa hari untuk membuka kiosnya atau lapaknya sendiri, maka kita toleransi. Kita beri toleransi waktu sampai tanggal 22 Agustus. Nah, jadinya kita akan turun melakukan penertiban bersama dengan Tim Penegakan Perda pada hari Rabu tanggal 23 nanti,” jelas Robert.
Lebih lanjut Robert berharap, pada saat hari pelaksanaan penertiban nanti pedagang sudah benar-benar membuka seluruh bangunan lapaknya sehingga tim tidak menemui kendala dalam mewujudkan penataan sebagaimana diinginkan masyarakat kota ini. [nda]




















