Siantar — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan menggelar sejumlah kegiatan yang melibatkan seluruh masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang akan digelar itu didominasi kegiatan berwujud hiburan atau perlombaan. Namun, sebelum itu, Pemko juga menerbitkan sebuah kebijakan yang juga menjadi bagian rangkaian kegiatan ini, yaitu penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan penghapusan denda pajak yang ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat ini juga didasarkan dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Pada rapat persiapan yang dipimpin Walikota, Wesly Silalahi, di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Rabu (6/8/2025), dipaparkan bahwa kegiatan-kegiatan yang akan digelar tersebut diantaranya lomba lari bertema Gempita Kemerdekaan Run, Jumpa di Kota, dan juga Car Free Day (CFD).
Selain oleh Pemko sendiri, juga akan ada kegiatan yang digelar secara bekerjasama dengan pihak lain. Misalnya dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar, yang akan menggelar kegiatan bertajuk Marpesta Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Ada juga Lomba Mewarnai yang digelar dengan bekerjasama dengan produk Susu Zee, yang akan digelar di Lapangan Adam Malik pada Minggu 10 Agustus 2025.
Lomba mewarnai ini akan dibagi dalam empat kategori; Kategori Tingkat TK, Kategori Kelas 1-2 SD, Kategori Kelas 3-4 SD, dan Kategori Kelas 5-6 SD.
Dalam rapat tersebut juga dibahas hal-hal teknis untuk perayaan dan prosesi upacara. Seperti Seksi Upacara, Seksi Rapat Paripurna, Seksi Keamanan, dan Seksi Acara Tambahan Perlombaan, serta Tim Penyusunan Naskah Tata Upacara Bendera.
Perwakilan Kodim 0207/Simalungun, Idi Yulianto, dalam rapat ini menjelaskan rincian kegiatan mulai renungan malam, peringatan Detik-detik Proklamasi, hingga upacara penaikan bendera merah putih.
Sedangkan perwakilan Polres Pematangsiantar, Kabag Ops AKP Ilham Harahap, menyampaikan pihaknya juga akan mengantisipasi adanya bendera lain yang berkibar selain merah putih.
“Sesuai instruksi, kita juga mengantisipasi dan melarang keras untuk tidak mengibarkan bendera selain merah putih. Karena kita tahu, mungkin di daerah lain ada yang mengibarkan bendera One Piece. Ini sama-sama kita antisipasi dan melarangnya. Akan ada sanksi tegas! Jangan ada di Siantar seperti itu,” paparnya.
Selaku pihak Seksi Keamanan, Polres Pematangsiantar kata Ilham akan bertanggung jawab penuh atas lancarnya prosesi rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Brimob dan Satpol PP.
Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Esra Eduward Sinaga, selaku pihak Seksi Dokumentasi, mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dalam prosesi upacara nantinya. Agar pihak-pihak lain yang ingin ikut mendokumentasikan kegiatan tersebut tidak sampai mengganggu kesakralan upacara.
“Karena situasi dan kondisi nanti di lapangan, harus ada koordinasi yang baik. Sebab di lapangan nanti akan ada dokumentasi, bahkan jurnalis hadir. Saran kami, ada pembatas agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu proses sakral Upacara Detik-detik Proklamasi, baik saat pagi maupun penurunan bendera merah putih (aubade),” terangnya.
Di dalam rapat ini juga dibahas terkait kegiatan Paskibraka, mulai dari proses pengambilan baki bendera dari gedung DPRD Pematangsiantar, hingga proses penaikan (parade) bendera merah putih sampai proses penurunan bendera. (Adv)






















