Jakarta — Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengancam akan menghukum mati pejabat yang korupsi anggaran antisipasi atau penanggulangan virus Corona.
Hal itu disampaikan Firli menyusul pernyataannya bahwa KPK akan mengawasi sektor penanggulangan bencana non-alam ini guna memastikan dananya tidak dikorupsi.
“Jangan sampai anggaran bencana dikorupsi oknum yang tidak punya empati. Kami berharap itu tidak terjadi. Masak sih, kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi,” kata Firli, Rabu (18/3) kemarin sebagaimana dikutip dari Kumparan.com.
Firli juga mengingatkan, adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan bencana. Ancaman pidana mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Masalah wabah virus corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran. Kita memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas,” tandasnya. (*)




















