Siantar — Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Siantar Alwi Lumban Gaol, menegaskan bahwa dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pemko dan pihak ketiga soal pemanfaatan GOR lewat sistem Bangun Guna Serah (BGS) tidak ada poin yang memperbolehkan adanya kegiatan bazar.
Hal itu disampaikan Alwi menanggapi polemik akibat bazar yang kembali beroperasi di kompleks GOR sejak Sabtu (20/9) kemarin, yang oleh sebagian orang dianggap legal sebab adanya klaim bahwa pelaksana bazar sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari pihak ketiga.
“Rekomendasi apa? Apa hak pihak ketiga bikin rekomendasi itu? Perjanjian pemko dan Suzuya (selaku pihak ketiga) kan untuk bikin gedung olahraga, bukan untuk bikin bazar,” tegas Alwi, Senin sore (23/9/2019).
Suzuya yang dimaksud Alwi ialah PT Suriatama Mitra Kencana pemenang lelang pemanfaatan lahan GOR dengan sistem kerjasama BGS untuk jangka 30 tahun. Penandatangan kerjasama itu dilakukan di rumah dinas walikota pada 29 Mei 2019 lalu. Adapun nilai investasi untuk pemanfaatan lahan seluas 8.442 m² yang terletak di Jalan Merdeka itu adalah sebesar Rp 234.800.942.000 miliar, dan nilai kontribusi sebesar Rp 20.770.157.058 miliar.
Sejak kesepakatan ditandatangani hingga kini belum ada tanda-tanda pembangunan GOR akan dimulai. Informasi dihimpun menyebut, hal itu dikarenakan pihak ketiga belum juga mengantongi izin-izin administrasi seperti AMDAL, IMB, dan izin dari Kemenpora.
Sementara acara bazar dan penolakannya memang bukan hal baru di kota ini. Pihak-pihak yang menolak kerap menyodorkan argumen berlandas pada teori ekonomi kerakyatan dimana pemko sebaiknya lebih berpikir cara memajukan pasar tradisional seperti Pasar Horas dan Dwikora yang belakangan semakin ‘terjepit’ akibat banyaknya ritel modern berdiri di kota ini.
Belum lagi bazar-bazar yang dikabarkan lebih banyak diisi pedagang dari luar kota itu sering digelar di atas lahan fasilitas publik hingga menyebabkan gangguan bagi publik.
Ketika merespon polemik teranyar akibat bazar yang kembali digelar di kompleks GOR sejak Sabtu (21/9) kemarin itu, Alwi juga mengingatkan bahwa dalam perjanjian telah termaktub batasan-batasan kerjasama. Dimana bahwa lahan GOR tersebut bukanlah menjadi milik pihak ketiga yang bisa difungsikan menjadi apa saja.
“Jadi tanah (GOR) itu bukan jadi tanah dia (pihak ketiga),” jelas Alwi.
Kontrak GOR Diduga Masih Menyimpan Masalah
Terlepas dari masalah polemik bazar, kontrak kerjasama pemanfaatan lahan GOR yang telah ditandatangani pemko dan pihak ketiga juga diduga masih menyimpan masalah.
Salah satu sumber menyebutkan, saat proses penghitungan nilai aset lahan dan Gedung yang akan dibangun dengan menggunakan jasa tim Apraisal (penaksir nilai) pada tahun 2017 lalu, yang dihitung adalah nilai untuk gedung setinggi tiga lantai.
Namun setelah masuk ke proses lelang, sumber mencatat adanya perubahan-perubahan gambar dan nilai gedung hingga kemudian menjadi lima lantai — berikut basementyang sebelumnya tidak ada.
Halitu menurut sumber merupakan hal yang masih harus dijelaskan pemko. Pasalnya, tim Apraisal yang menghitung nilai ketika itu bekerja dengan dibiayai menggunakan uang APBD. [nda]