Siantar — Sebuah pemandangan baru tampak hadir di Pasar Dwikora di awal tahun 2021 ini. Pemandangan dimaksud berupa berdirinya satu unit bangunan kios baru, di perempatan koridor, di dekat Pintu IV.
Posisi kios ini terlihat sedikit janggal karena dibangun di perempatan koridor yang sempit, yang selama ini dikenali sebagai bagian dari akses jalan.
Hasrat, Kepala Pasar (Kapas) Dwikora, membenarkan kesan janggal tersebut. Namun, secara aturan, katanya, pedagang yang mendirikan kios itu tidak melanggar aturan apapun.
Hasrat menceritakan bahwa beberapa waktu lalu, seorang pedagang yang kiosnya persis bersebelahan dengan bangunan baru tersebut, mendatanginya untuk memperpanjang Kartu Izin Berjualan (KIB). Saat itu pedagang itu datang dengan membawa tiga lembar KIB — yang salah satu lokasinya menunjuk pada lahan kosong di perempatan koridor tersebut (yang kini tempat kios baru itu berdiri).
Usai melakukan pengecekan dan peninjauan ke lokasi, pihaknya menemukan bahwa klaim pedagang itu benar adanya. Sehingga si pedagang itupun diizinkan membangun kiosnya yang baru, di atas ‘koridor’ tersebut.
Meski demikian, karena mempertimbangkan kawasan itu selama ini sudah sangat sempit, si pedagang hanya diizinkan menggunakan sebagian dari lahan sesuai KIB-nya itu untuk didirikan kios baru.
“Itupun tidak semua jadinya kami izinkan. Jadi kami larang juga dia, ‘inikan jalan’. Jadi ada masih sekitar 90 sentimeter lagi kurang ke depan kalau mengikuti ukuran KIB-nya yang tiga tadi,” ujar Hasrat, Kamis (25/2) sore.

Lebih lanjut Hasrat menyampaikan bahwa KIB pedagang tersebut bukanlah KIB baru, tapi sudah ada sejak pasar tersebut masih dikelola Dinas Pasar. Hanya saja, baru di tahun ini si pedagang berniat untuk mendirikan bangunan kiosnya.
Sementara Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Imran Simanjuntak, yang diwawancarai terpisah, memberi pandangan berbeda soal bagaimana seharusnya menyikapi situasi tersebut.
Menurut Imran, merujuk kondisi Pasar Dwikora yang beberapa tahun sudah sangat sempit dan sumpek, seharusnya yang dilakukan Hasrat selaku Kapas adalah meninjau ulang KIB si pedagang tersebut, untuk kemudian mencabutnya.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan seluruh pedagang dan juga pengunjung Pasar Dwikora.
“Jadi kalaupun ada KIB-nya harus ditinjau ulang. Akses publik (pedagang dan pengunjung) harus terjaga,” kata Imran. [nda]




















