isiantar.com – Upaya narapidana untuk melarikan diri dari tahanan kembali terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Upaya pelarian kali ini cukup dramatik sebab mobil yang dipakai untuk melarikan diri terhenti setelah menabrak rumah warga.
Informasi dihimpun dari Humas Poldasu menyebutkan, pelarian 4 orang narapidana itu terjadi pada Selasa dini hari (20/6/2017) sekitar Pukul 02.30 Wib.
Saat itu, salah seorang narapidana bermarga Nasution yang baru saja selesai membagikan makan sahur bagi para tahanan, mendengar suara bising seperti suara menggergaji di salah satu sel tahanan. Setelah Nasution menyepak dinding sel tahanan itu, suara itu pun mendadak lenyap.
Namun tak berapa lama kemudian, Nasution kembali mendengar suara orang berjalan diatas atap seng.
“Nasution lalu spontan berteriak karena juga melihat tali yang sudah tergantung di dinding yang digunakan pelaku melarikan diri,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dra Rina Sari.

Nasution juga berteriak memanggil pegawai sambil menggoncang pintu setelah mengetahui ada tahanan yang melarikan diri.
Salah seorang pegawai Lapas bernama Anto Fredi, kemudian mencoba mengejar napi yang melarikan diri dari Blok Straf Sel 3A tersebut, yang kemudian diketahui berjumlah 4 orang. Anto langsung ke belakang blok straf sel dan menemukan tali yg diikat di bagian pagar lapas, sementara disebalik tembok, ia melihat mobil Avanza hitam BL 935 AZ.
Saat hendak menangkap kembali napi tersebut, salah satu orang pelaku yang membantu pelarian napi tersebut keluar dari dalam mobil dan berusaha menyerang petugas dengan celurit namun berhasil dielakkannya.

Petugas lapas kemudian membalas dengan menembakkan pistol ke pelaku. Tetapi pistol ket atau tidak dapat ditembakkan. Petugas juga melihat salah seorang napi sedang berada di atas pagar dan langsung menembaknya hingga mengenainya. Walau demikian, pelaku yang tertembak itu berhasil melarikan diri menggunakan mobil Avanza tersebut.
Dalam pelarian dengan mobil itu, diduga karena supir gugup, di jalan Lembaga Permasyarakatan persisnya di depan Perumahan Bali Indah, mobil Avanza tersebut menabrak pagar rumah warga hingga mobil ringsek dan terbalik.
Selanjutnya, usai mendapat bantuan dari Polrestabes Medan, sekitar Pukul 04.30 Wib, petugas berhasil mengevakuasi dan membawa para pelaku dan narapidana yang mencoba melarikan diri tersebut ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

Dua narapidana yang ditemukan di dalam mobil bersama pelaku yang membantu pelarian itu ialah berinisial H (35), napi kasus pidana pembunuhan dengan vonis hukuman 11 thn warga Indrapuri Aceh Besar, dan napi berinisial A (30), yang merupakan napi kasus pembunuhan dengan vonis masa hukuman 10 tahun, warga Tapak tuan Aceh Selatan.
Sementara napi berinisial M (30) warga Aceh yang tidak sempat berhasil melarikan diri karena kaki patah, dan juga RR Bin R (32) napi kasus narkoba warga Aceh Selatan.
Adapun pelaku yang membantu pelarian diri para napi itu berinisial S (30) warga Indrapuri Aceh besar, Y yang kini kondisinya luka parah, MY, dan F (15).

Selain memeriksa dan menyidik para tersangka, Pihak kepolisian juga telah menyita berbagai jenis barang bukti dari tangan pelaku antara lain 1 samurai, 1 bilah golok, pisau 2 bilah, tangga lipat 1 buah, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik sambungan, besi penyangga tenda, tas coklat, satu unit handphone, sarung tangan, sebo, dan juga mobil Avanza BL 935 AZ.
“Petugas kepolisian juga melakukan pengamanan ekstra terhadap Lapas Tanjung Gusta,” tutupnya. [dik]




















