Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

AJI Medan Kecam Penjemputan Paksa Dua Jurnalis sorotdaerah.com

by Redaksi
08/03/2018
in Peristiwa
0
Logo AJI

Logo AJI

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menunjukkan reaksi berupa kecaman atas tindakan penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com. Selain lewat pernyataan saat diwawancara, kecaman itu juga disampaikan lewat pres rilis berikut.

Sehubungan dengan adanya peristiwa penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada tanggal 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut.

“Tindakan pihak kepolisian itu sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi ‘dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” kata Ketua AJI Medan Agoez Perdana.

Selain itu, Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, di mana hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

“Sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers,” katanya.

Kronologis Penjemputan Paksa Dua Jurnalis oleh Polda Sumut

Hari Selasa, 6 Maret 2018 sekitar pukul 03.30 WIB dinihari, pintu depan dan belakang rumah John Roi Tua Purba diketuk. Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar.

Jon Roi Tua Purba sempat menanyakan tentang surat tugas lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto. Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya.

Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, dia membawa berkas-berkas perizinan media online sorotdaerah.com. Hanya lima menit di Polres Pematangsiantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba pukul 05.30 WIN. Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00-20.30 WIB. Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas.

Sedangkan Lindung Silaban, dijemput petugas dari Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB. Lindung diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi dan media online sorotdaerah.com. Menurut Lindung, berita tersebut merupakan berita rilis dari jurnalis  di Polda Sumut. Saat menerima rilis tersebut dia sempat menghubungi Muslim Muis yang menjadi narasumber di dalam berita dan dibenarkannya.

Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama. Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon maupun tanggapan saat dihubungi di nomor selulernya.

Narahubung:
Agoez Perdana – Ketua AJI Medan
Dewantoro – Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan

[nda]

Tags: Aji MedanKebebasan PersPenangkapan PaksaPolda Sumut
Share4TweetPin

Related Posts

KWRI Siantar-Simalungun Selenggarakan Pelatihan dan Penguatan Insan Pers

by Redaksi
19/12/2025
0

...

Badan jalan Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, terlihat baru selesai di hotmix pada Rabu (27/12/2023). Namun sebagian terlihat telah langsung digenangi air. (isiantar/nda).

DPRD Siantar Dikabarkan Kuasai Proyek Hotmix

by Redaksi
27/12/2023
0

...

Menteri PPPA Ajak Bersinergi Lawan Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

by Redaksi
28/07/2023
0

...

Kapolres Kota Pematang Siantar, AKBP Fernando, tengah menyampaikan permintaan maaf terhadap mahasiswa pengunjukrasa, Kamis (8/9/2022). (isiantar/nda).

(Video) Akui Tidak Profesional, Kapolres Siantar Minta Maaf ke Mahasiswa

by Redaksi
08/09/2022
0

...

Ketua Umum HIPMA Nias, Yafanus Buulolo.

HIPMA Nias akan Surati Kapolda Minta Kapolres Siantar Dievaluasi

by Redaksi
02/09/2019
0

...

Salah satu ruangan di gedung milik PT Kereta Api Indonesia, Divre I, Stasiun Siantar (SIR), yang diduga dijadikan oleh oknum-oknum menjadi lokasi judi tembak ikan (gelper), Senin (22/7/2019). (isiantar/nda).

Poldasu Diminta Turun Lagi Tertibkan Gelper di Siantar

by Redaksi
12/10/2019
0

...

Viral Pengantin Naik Helikopter Milik Polri, Begini Penjelasan Polda Sumut

by Redaksi
01/03/2018
0

...

(Sumber foto: Tribratanews. sumut.polri.go.id)

Kondisi Mental Anak-anak Sinabung Mulai Membaik

by Redaksi
27/02/2018
0

...

Efek Begal Marak Hingga Tewaskan Ibu Muda, Papan Bunga Kecam Aparat Dipajang di Simpang Empat

by Redaksi
26/10/2017
0

...

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Saber Pungli.

Tim Saber Pungli sita Rp 70 juta dari OTT di Dinkes Simalungun

by Redaksi
04/07/2017
0

...

Terkini...

Nommensen Siantar dan Pemko Pematangsiantar Perkuat Kolaborasi Akademik untuk Pembangunan Daerah

22/08/2026

Pemko Siantar Gelar Lomba Mancing Bareng Walikota di Kolam Balai Benih

20/08/2026

Kanwil Kemenkum dan Pemko Siantar Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah

19/08/2026

Anak Hanyut di Tanjung Pinggir Sudah Ditemukan

19/08/2026

BPBD Siantar Terus Cari Bocah Hanyut di Tanjung Pinggir

18/08/2026

Wesly Silalahi Lepas Peserta Karnaval Merah Putih HUT RI

18/08/2026

Syalomita Jessica Hasayangan Pardede Bawa Baki Bendera Merah Putih di Upacara HUT RI di Siantar

18/08/2026

Forkopimda Plus Kota Siantar Gelar Malam Renungan Suci  di TMP Nagur

18/08/2026
(Tengah) Kepala Dinas Diskopukmdag Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan S.Pd., MH.

Draf Perda RPIK Sudah Rampung, Pemko Siantar Bidik Dana Pusat dan Investasi

18/08/2026
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, M.Pd.

Saatnya Kemerdekaan Diisi dengan Karya

17/08/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In