Siantar — Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kepala Bidang Aset, Alwi Adrian Lumbangaol, menampik adanya mark-up atau penggelembungan harga pada proses pembelian lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi kantor kecamatan Siantar Martoba.
Alwi mengatakan, kecurigaan adanya mark-up sebagaimana di pemberitaan sebelumnya, yang disebabkan oleh dirinya yang belum bisa menjabarkan detil pembelian lahan itu saat diwawancarai, adalah tidak tepat.
Alwi menjelaskan, bahwa yang terjadi ketika itu adalah Kasubbid-nya yang berwenang menyimpan semua berkas-berkas aset pemko, termasuk berkas pembelian lahan tersebut, baru saja dipindahkan ke dinas yang lain. Sehingga tidak mudah baginya untuk kemudian bisa memperoleh akses untuk membuka berkas tersebut.
“Dia itu Kasubbid yang yang sangat menjaga ketat data-datanya, jadi akses data masih sama dia,” jelas Alwi, Sabtu pagi (24/7/2021).
Setelah data ia peroleh, Alwi pun menjabarkan bahwa lahan untuk kantor kecamatan Siantar Martoba yang dibeli pemko itu adalah seluas 1.446 M² dengan harga Rp 3.219.126.894, atau sekitar Rp 2,2juta per meter. Dan lahan itu dibeli dari CV. Singa Tapanuli/Surya Riswan Putra.
Mengenai penilaian besaran harga lahan yang dibeli itu, diterangkan Alwi, semua prosesnya dilakukan oleh tim penilai harga tanah (Appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga munculnya dugaan korupsi pada pembelian tersebut, adalah tidak beralasan.
“Nah kalau misalnya soal bagaimananya penilaian KJPP itu, orang Abang bisa konfirmasi ke sana, orang itu selalu terbuka koq,” terang Alwi. [nda]




















