Siantar — Pemko Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi, memutuskan memperpanjang masa Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Diketahui sebelumnya, kebijakan yang ditujukan untuk meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini, awalnya dijadwalkan hanya sampai tanggal 30 September 2025. Namun, karena antusiasme masyarakat tinggi, program yang juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak ini diperpanjang hingga tanggal 31 Oktober 2025.
“Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (4/10/2025).
Tingginya antusiasme masyarakat ini, kata Arri, membuat Pemko kemudian memutuskan untuk memperpanjang program ini.
Antusiasme masyarakat itu juga tercermin jelas dari angka realisasi PBB-P2. Dimana jika hingga 30 September tahun 2024 lalu realisasinya hanya Rp7.564.128.879, pada 30 September 2025 ini realisasinya telah mencapai Rp9.181.402.324.
Hal itu dikatakannya menunjukkan bahwa selain meringankan masyarakat, program penghapusan denda ini juga turut membawa dampak positif pada realisasi penerimaan pajak daerah.
“Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” lanjut Arri.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran harus datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, di Jalan Merdeka Nomor 8.
Adapun dasar hukum pemberian penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini yaitu Pasal 26 Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.
Ada beberapa hal yang turut melatar belakangi terbitnya Perwa ini. Yaitu perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, perayaan Hari kemerdekaan Republik Indonesia, serta Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.
Maka itu masyarakat Siantar sebaiknya memanfaatkan program yang sangat meringankan ini. Dimana dengan melakukan pembayaran pajak daerah dengan tepat waktu, kita telah berperan dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (Adv)