Siantar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar dan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar menyepakati perubahan status PDAM Tirtauli dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), lewat rapat paripurna di Gedung Harungguan, Selasa (27/10) sore.
Sebelum pengesahan, ketika gagasan perubahan status ini masih berbentuk Ranperda yang dibahas oleh Pemko bersama DPRD, dirangkum bahwa dengan perubahan ini nantinya perusahaan ini akan bisa mengembangkan bidang usahanya. Pengembangan tersebut dapat dilakukan secara swakelola, atau bekerjasama dengan pihak ketiga setelah terlebih dulu mendapat persetujuan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal).
Walikota Siantar, Hefriansyah, dalam pidato penutupan rapat paripurna tersebut mengatakan, ditetapkannya Perda tentang Perumda Air Minum Tirtauli akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki etos kerja tinggi, efisien, memiliki orientasi pasar, dan profesional.
Serta mampu meningkatkan pelayanan yang berkualitas, menghasilkan profit, dan berperan serta dalam memberi tanggungjawab sosial dengan turut membantu pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, setelah disepakati oleh rapat paripurna, Perda Perumda Air Minum Tirtauli tersebut akan diajukan fasilitasi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Dimana hasil fasilitasi dari Gubsu nantinya akan menjadi dasar penetapan dan pengundangan Perda ini di dalam lembaran daerah. [nda]




















