Siantar — Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Darson Anggiat Rajagukguk, membongkar perilaku pungli oleh oknum pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar.
Hal itu dilakukan Darson saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Siantar dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Senin (24/11/2025).
Di RDP ini, awalnya Darson memancing kejujuran pejabat di dinas tersebut perihal pengutipan retribusi ke para pedagang daging babi (B2) di sepanjang Jalan SKI, Kecamatan Siantar Selatan.
Menjawab pertanyaan Darson, Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian, Legianto Pardamean Manurung, membantah pihaknya pernah mengutip retribusi di tempat itu karena kawasan itu tidak termasuk dalam kawasan yang diatur untuk dikutip retribusi.
Namun, Darson yang sebelumnya telah melakukan investigasi dan penggalian informasi mengenai hal ini, tidak menelan mentah-mentah elakan Legianto itu. Ia pun menghardik bahwa ia sudah mendapat keterangan dari para pedagang, dimana para pedagang tersebut mengaku selalu dikutip retribusi antara Rp 130 ribu per hari, atau Rp 3 juta per bulan.
“Jangan bapak bilang seperti itu, pengusaha yang di sana teman saya, dan mereka bercerita kepada saya kalau mereka itu menyetor kepada pegawai RPH (Rumah Potong Hewan) sebesar seratus tiga puluh ribu per hari, bahkan sampai tiga juta per bulan,” kata Darson ke Legianto.
Setelah itu, Darson yang juga Sekretaris Komisi II mempertanyakan lebih lanjut perihal apakah seseorang yang bermarga Simanjuntak — yang oleh pedagang disebut sebagai pengutip retribusi — terdata sebagai pegawai di Dinas Ketapang.
Legianto membenarkannya. Namun kata Legianto, pegawai tersebut adalah pegawai di RPH, bukan petugas pengutip retribusi. “Dia ini bukan sebagai ASN, akan tetapi memang di RTH ada bermarga Simanjuntak. Begitupun kita akan melakukan penyelidikan langsung. Karena saya tidak pernah mengeluarkan SK kepada dia untuk melakukan pengutipan retribusi,” jawabnya.
Kabid Peternakan di dinas ini, Benny Sirait, yang ikut mendampingi Legianto dalam rapat, menambahkan bahwa pegawai yang bertugas melakukan pengutipan retribusi hanya ada tiga orang. Dan Simanjuntak yang dimaksud tidak termasuk diantaranya. Dan Benny Sirait berjanji akan menyelidikinya.
“Dengan laporan bapak dewan tadi akan kita lakukan pemeriksaan dan akan memanggil semua pegawai pengutipan retribusi. Terkait yang di SKI kan itu babi hutan, dan yang seharusnya mengutip di sana itu si Menampar. Tadi katanya ada marga Simanjuntak. Jadi, kita akan selidiki,” kata Benny menimpali Legianto.
Tindak Lanjut Nihil
Namun, sudah tiga pekan sejak rapat ini, hasil dari penyelidikan yang dimaksud belum juga disampaikan oleh Dinas Ketapang dan Pertanian kepada Publik. Dan Benny Sirait yang beberapa kali dicoba untuk ditemui untuk wawancara, tidak berada di kantornya. (nda)




















