Siantar — Kelakuan para oknum calon legislatif (Caleg) yang memaku pohon untuk tempat memajang posternya, meresahkan masyarakat Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Uang pajak yang telah dibayarkan untuk menanam dan merawat pohon tersebut, menjadi terasa sia-sia.
Tidak hanya di pepohonan, kelakuan oknum-oknum Caleg yang juga turut menjarah fasilitas publik yang lain semisal tiang listrik tersebut juga membuat masyarakat mempertanyakan wibawa Pemko Pematang Siantar yang terkesan lemah atas kondisi yang sederhana ini.
Dimintai tanggapannya soal keresahan masyarakat ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, pada Senin (22/1/2024), mengatakan, bahwa dalam situasi ini pihaknya bersikap menunggu hingga Bawaslu Pematang Siantar yang terlebih dahulu menyurati mereka untuk meminta supaya spanduk-spanduk Caleg yang dipaku ke pohon tersebut ditertibkan. Sebab menurut Pariaman, prosedurnya memang seperti itu.
“Kalau soal Caleg-caleg Pemilu ini kan kita kan tetap harus berkoordinasi dengan Bawaslu, istilahnya itukan gawean Bawaslu. Kalau misalnya Bawaslu mau melakukan penertiban, dia koordinasi sama kita. Kita memfasilitasi kita. Jadi biarkan dari Bawaslu yang (berinisasi) melakukan penertiban karena gawean mereka,” kata Pariaman.
Dicecar bahwa bukankah penegakan Perda merupakan kewajiban yang melekat pada Satpol PP, sehingga untuk melindungi aset Pemko dan fasiltas publik seharusnya tidak harus terlebih dulu menunggu inisiatif dari Bawaslu, Pariaman berdalih bahwa pihaknya tidak ingin mendapatkan kesan berlaku diskriminatif terhadap Caleg-caleg tersebut. Dia mengungkit peristiwa di akhir tahun lalu, dimana pihaknya dituduh diskriminatif karena menurunkan atribut Ganjar Pranowo.
“Pokoknya tetap harus koordinasi dengan apa lah (Bawaslu). Karena kita yang kemarin itu udah agak apa kan, dibilang seperti diskriminasi kan, itu,” jawabnya.
Bawaslu Sebut Itu Tanggung-jawab KPU
Beberapa hari sebelumnya, saat persoalan Caleg paku pohon ini dikonfrontir ke Bawaslu Pematang Siantar, pihak Bawaslu menyebut bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) adalah domain Pemko Pematang Siantar. Dimana untuk menegakkan Perda, tidak perlu menunggu Bawaslu.
Namun, di sisi lain, Bawaslu juga menyadari persoalan ini merupakan persoalan yang juga harus dijawab oleh pihak KPU Pematang Siantar.
Pasalnya, pihak yang menetapkan zona atau lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah KPU. Dan seyogianya, KPU juga harus menetapkan sanksi terhadap Caleg-caleg yang tidak mentaati zonasi tersebut.
“Peraturan mengenai zona APK itukan KPU yang buat, ya buat jugalah kalau di luar itu seperti apa, konsekuensinya,” terang Komisioner Bawaslu Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga, Senin (15/1/2024).

Hal itu kata Frenki juga telah mereka sampaikan secara langsung kepadaKPU Pematang Siantar.
“Tadi juga sudah kami sampaikan kepada KPU terkait persoalan yang di luar zona ini. ‘Kalian buatlah, apa tindakan kalian, ya sampaikan kalian juga ke Parpol, kan gitu. Janganlah pula kalian buat zona, yang di luar zona tidak kalian buat konsekuensinya,'” ujar Frenki. (nda)




















