isiantar.com — Berita yang diterbitkan KPU di situs resminya pematangsiantar.bawaslu.go.id pada Rabu, 24 April 2019, menuai kontra. Berita tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan.
Berita dimaksud ialah berita yang berjudul “PDIP Menang di Siantar, Menyusul Golkar, Nasdem dan Hanura“.
Isi berita di situs Bawaslu Pematangsiantar itu menyebut, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara berbasis formulir C1 didapatkan nama-nama partai peraih suara terbanyak sebagaimana disebutkan dalam judul berita. Selanjutnya, di dalam berita juga dipajang tabel statistik jumlah perolehan suara sah.
“Itu bisa menimbulkan kegaduhan, karena mereka juga kan tidak memiliki Plano, sementara formulir C1 itukan masih memungkinkan adanya pergeseran-pergeseran suara di tingkat PPK ataupun di KPU nantinya. Saya rasa itu kurang etis,” kata Gunawan Purba, Sekretaris Eksekutif Government Monitoring (GoMo), Kamis malam (25/4/2019).
Persoalan etis dimaksud, kata Gunawan, mengingat banyaknya klaim-klaim kemenangan yang beredar di masyarakat. Apalagi Bawaslu bukanlah lembaga yang memiliki tupoksi untuk menerbitkan rekapitulasi perolehan suara itu.
“Untuk kondisi seperti ini sebaiknya tidak usah (diberitakan) seperti itu. Karena bagaimanapun mereka bukan lembaga resmi yang memiliki tupoksi untuk menerbitkan itu. Tapi kalau publikasi untuk skala internal, itu tidak masalah karena itu untuk bahan pengawasan mereka.
Lagian kalau mereka ingin melakukan itu kenapa tidak dari awal saja, maksudnya sedari minimal satu atau dua hari setelah pemungutan suara,” tandas Gunawan. [nda]
(Video) Kawasan DAS Bah Kaitan Rusak, Diduga untuk Bangun Perumahan




















