Siantar — Pemko Pematangsiantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dengan cepat mendata dampak cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang terjadi Selasa sore (23/9) kemarin. Dan dari pendataan tersebut, diperoleh laporan pohon tumbang di sebanyak 43 lokasi.
Kepala Pelaksana BPBD, Agustina Sihombing, mengatakan, hingga Rabu (24/9) sore pihaknya telah melakukan pengerjaan penanganan di sebanyak 37 lokasi pohon tumbang. Sementara yang ada di 6 lokasi lagi juga akan ditangani secepatnya.
Tindakan pendataan dan pengkajian secara cepat itu dijelaskannya merupakan salah satu upaya dalam tanggap darurat bencana.
“Informasi dari pengkajian cepat menjadi bahan masukan bagi pemerintah kota Pematangsiantar dalam menetapkan status keadaan darurat bencana, dan untuk menentukan tindakan lebih lanjut atas situasi keadaan darurat bencana yang terjadi,” katanya.
Pengkajian secara cepat dan tepat itu melingkupi identifikasi lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya.
Hujan deras disertai angin kencang Selasa kemarin diakuinya menyebabkan gangguan dan ketidaknyamanan terhadap kehidupan masyarakat.
Hasil pendataan BPBD, ditemukan kasus angin puting beliung di Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan yang menimpa 30 kepala keluarga (KK). Sedangkan di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, ada 6 KK.
Sementara kasus pohon tumbang terjadi di Balai Bolon Lapangan Adam Malik. Kemudian di Jalan Purba Kelurahan Timbang Galung dimana pohon tumbang menimpa sepeda motor dan tempat usaha milik warga.
Di Jalan Nenas Kecamatan Siantar Marihat, pohon tumbang menimpa dua rumah warga. Di Jalan Vihara juga terjadi kasus yang sama, dan di sejumlah lokasi lainnya.
Hasil pendataan sejauh ini kata Agustina, tidak ada ditemukan adanya korban jiwa.
“Dampaknya kerusakan atap atau rumah, ringan dan berat, kerusakan jaringan listrik, gangguan fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kerusakan fasilitas sosial (rumah ibadah),” terangnya.
Pihak yang ikut terlibat dalam pendataan tersebut yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), pihak kecamatan dan kelurahan, Brimob, Bhabinsa, Bhabinkamatibmas, relawan pemadam kebakaran, masyarakat, serta RT/RW. (PR/nda)




















