Siantar — Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, mengatakan pelantikan Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Siantar Martoba, yang telah dilaksanakan pada Senin 6 Februari 2023 lalu di Wisma Horja, Jalan Wandelvad, tidak sah.
Hal itu disampaikan Nanang Wahyudi Harahap kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 80-PKE-DKPP/V/2023, yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Kamis pagi (6/7/2023).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempertanyakan penilaian Nanang perihal keabsahan pelantikan Anggota PKD Kecamatan Siantar Martoba yang dilakukan oleh Anggota Panwascam, di atas kondisi dimana Ketua Panwascam tidak hadir karena telah menyampaikan surat pengunduran diri. Nanang menjawab, bahwa pelantikan itu tidak sah.
“Kalau menurut saya sih, enggak sah, Ketua,” jawab Nanang.
Sidang ini digelar beranjak dari laporan pengaduan mantan Ketua Panwascam Kecamatan Siantar Martoba, Henry Maruli Tua Purba, kepada DKPP, perihal dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga, dalam proses rekrutmen Anggota PKD Kecamatan Siantar Martoba, yang kemudian membuat dirinya mengambil kebijakan untuk mengundurkan diri.
Tak hanya Junita Lila Sinaga, Henry juga melaporkan dua Anggota Panwascam Siantar Martoba yakni Torang Simangunsong dan Jenson B. P. Sirait, yang telah melakukan prosesi pelantikan Anggota PKD tersebut dengan mengatasnamakan dirinya yang telah mengundurkan diri.
Sidang perdana ini berlangsung selama satu jam lebih. Dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Tio Aliansyah (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Syafrida R Rasahan (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Bawaslu), Yulhasni (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU) dan Kusbianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat).
Sementara pemberitahuan jadwal sidang selanjutnya akan disampaikan Majelis Hakim kepada masing-masing pihak lewat surat. Majelis Hakim menekankan agar seluruh pihak yang diundang untuk mengikuti sidang ini seperti Teradu I dan II ,Torang Simangunsong dan Jenson B. P. Sirait, dan juga Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, Muhammad Syafii Siregar, untuk menghadiri sidang selanjutnya nanti. [*]




















