Siantar — Sebanyak delapan Camat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, diduga mencairkan honorarium ilegal yang nilainya mencapai Rp 800 juta pada tahun 2021 lalu. Disebut honorarium Ilegal, karena pengalokasian dan pencairan honorarium ini diduga tidak memiliki payung hukum.
Sumber isiantar.com mengungkap, pada tahun 2021 lalu Pemko Siantar mengalokasikan anggaran ratusan juta di tiap kecamatan untuk kegiatan Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam). Peruntukan anggaran ini diantaranya untuk honorarium Forkopimcam. Namun, yang menjadi persoalan, yang bukan bagian Forkopimcam juga ikut diberikan honorarium ini. Yang totalnya rata-rata Rp100 juta per kecamatan.
“Unsur Forkopimcam itukan hanya tiga yaitu Camat, Kapolsek, dan Danramil. Itu saja. Tapi di anggaran ini mereka beri juga honorarium untuk sekretaris camat, lurah, tokoh masyarakat dan yang lain yang bukan unsur Forkopimcam. Jadi honorarium yang Rp 800 juta ini jelas menyalahi,” ungkap sumber.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Robert Sitanggang, memberi tanggapan yang berbeda.
Menurut Robert tidak ada yang menyalahi pada pemberian honorarium tersebut. Menurutnya, Lurah merupakan bagian dari pemerintah terbawah yang bisa dimasukkan dalam Forkopimcam.
“Itu bagian dari unsur jajaran di bawah, Lurah, pemegang kepala wilayah juga, tapi urusan paling kecil, kelurahan,” jawab Robert, Jumat pagi (20/1/2023).
Namun menurut sumber isiantar.com pemberian honorarium selain kepada Camat, Kapolsek dan Danramil tersebut, jelas melanggar aturan. Apalagi karena belum adanya Perda dan Perwa yang mengatur besaran honorarium Forkopimcam, dan tidak adanya SK Pembentukan Forkopimcam di tahun itu. Juga karena di dalam Perda TPP menyebut bahwa ASN tidak bisa menerima honorarium kecuali jika ada Undang-Undang yang mengatur. [nda]