isiantar.com – Dua lembar salinan dokumen berstempel Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, mengindikasi telah terjadi praktek maladministrasi di dinas tersebut. Kedua salinan dokumen itu berupa surat yang ada kaitannya dengan keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk tenaga guru.
Kedua surat dimaksud ialah surat Disdik perihal Usulan Pemberkasan PTT guru, dan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada PTT guru.
Pada kedua surat tersebut ditemukan beberapa kontradiksi. Diantaranya, SPT tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu ada Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PTT, sebagaimana seharusnya. Sebab diketahui, hingga saat ini, SK Pengangkatan PTT belum diterbitkan.
Kontradiksi yang lain, dalam SPT tertulis bahwa SPT tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017. Padahal, Surat Disdik perihal Usulan Pemberkasan PTT guru, yang notabene adalah surat pertama dikeluarkan dan merupakan tahap awal untuk proses ini, baru terbit pada tanggal 17 Januari 2017. Pada poin ini, kontradiksi juga menyangkut bahwa 1 Januari adalah Hari Libur Nasional.
Saat isiantar.com melakukan konfirmasi terkait kontradiksi ini, Kepala Dinas Pendidikan, Resman Saragih, membantah terjadi maladministrasi.
Berikut penjelasan Resman Saragih lewat layanan pesan singkat (sms), yang diterima isiantar.com Minggu malam (9/4/2017):
“Penerbitan SPT untuk tenaga PTT guru lebih ditujukan untuk memastikan penugasan ybs (yang bersangkutan) pada unit kerja tertentu, karena SK masih dalam penentuan SKPD atau atas nama bupati sesuai peraturan Perbup yang telah ada. Jadi SPT untuk mempercepat penugasan.
Dan Tentang masa berlaku untuk 2017 atau 1 Januari: masa penggajian ditentukan sesuai aktif tugas ybs. Kalau ybs telah di unit itu sejak Januari maka digaji sejak Januari, dan bagi yang baru, karena SPT (terbit tanggal) 30 Maret, maka (penggajiannya) terhitung April 2017 sesuai aktif tugasnya, tks.”
Demikian penjelasan Resman Saragih. Sayangnya, Resman Saragih tidak menyertakan penjelasan soal penanggalan 1 Januari.
Sementara, salah seorang pemerhati dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun, Adil Saragih, menilai indikasi terjadinya praktek maladministrasi sangat kuat merujuk pada redaksi dan logika-logika atas kedua surat tersebut.
“Banyak kecurigaan kita, keterlambatan SK, dan masa disebut digaji (mulai) Januari kalau udah bertugas mulai Januari, sementara penerimaan baru aja (dilaksanakan di akhir Januari),” ujar Adil Saragih, Senin pagi (10/4/2017) di Sondi Raya.
Adil Saragih kemudian berharap agar Ombusdman, yakni lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah, agar turun ke Dinas Pendidikan guna melakukan investigasi forensik terkait indikasi maladministrasi tersebut. Tujuannya, agar keseluruhan proses yang berkaitan dengan PTT tenaga guru, terhindar dari kolusi dan tidak merugikan keuangan negara. [nda]






















