Siantar — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap sebanyak 252 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Sumatera Utara.
Dalam surat bernomor 7/D.TWS/03/2026 tertanggal 08 Maret 2026 itu, disebutkan keputusan pemberhentian sementara ini didasari pada Laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasi.
Maka, agar sesuai dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, BGN memutuskan memberhentikan sementara operasional ke 252 SPPG tersebut.
Di Pematangsiantar ada 4 SPPG yang operasionalnya turut diberhentikan oleh dasar yang disebutkan.
Keempat SPPG itu yakni SPPG Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3, SPPG Siantar Martoba Tanjung Pinggir, SPPG Siantar Utara Baru, dan SPPG Siantar Martoba Tambun Nabolon.
Disampaikan kemudian bahwa ke 252 SPPG itu masih bisa mengajukan pencabutan pemberhentian operasional sementara tersebut, jika nantinya telah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan, dan sudah membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. (mas/nda)




















