Siantar — Tahapan Pilkada serentak 2020 yang sempat diundur akibat wabah Covid akan kembali dilanjutkan di pertengahan Juni ini.
“Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu direncanakan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020,” ungkap Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani, Kamis (4/6/2020).
Langkah awal nantinya, kata Daniel, pihaknya akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hanya saja, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terhadap PPK dan PPS apakah mereka tetap memenuhi persyaratan, seperti tidak terlibat tim sukses maupun partai politik.
Pihaknya juga akan melanjutkan proses verifikasi terhadap Bacalon jalur perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih.
Daniel melanjutkan, untuk menyesuaikan dengan protokoler kesehatan ditengah pandemi Covid-19, pihaknya juga harus melakukan perhitungan perubahan anggaran.
“Karena tahapan inikan harus tetap mematuhi protokoler kesehatan, penyelenggara harus dilengkapi dengan APD, penyemprotan desinfektan dan hal teknis lainnya,” runutnya soal kebutuhan tambahan.
Sementara mengenai kampanye, hingga kini belum turun petunjuk teknis dari KPU Pusat. [**]




















